Jalani Sidang Perdana, Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir Tidak Ajukan Eksepsi

Tersangka korupsi proyek renovasi hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (8/11).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Tersangka korupsi proyek renovasi hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (8/11).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Tersangka korupsi proyek renovasi Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/11).


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, menjadikan berkas perkara kedua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.

"Bahwa terdakwa satu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa (Pengguna Anggaran), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 678/KPTS/IV/2014 tanggal 3 Nopember 2014  dan terdakwa dua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia - PT Sayopi Karyatama KSO oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan," urai tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan secara bergantian, Selasa (8/11/2022). 

Diketahui, untuk saat ini terdakwa Augie Yahya Bunyamin serta terdakwa Ahmad Tohir telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas I Tipikor Pakjo Palembang.

Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi). 

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan meminta sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian perkara serta kedua terdakwa agar bisa dihadirkan secara offline atau langsung dalam persidangan," ujar tim penasehat hukum kedua terdakwa. 

Sidang dilanjutkan  pekan depan dengan menghadirkan sekjumlah saksi. Sedangkan Kasubdit Penuntutan Kejati Sumsel  M Syaran Jafizhan SH MH mengatakan, kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan tim jaksa untuk menentukan berapa saksi yang akan di hadirkan pekan depan.

"Untuk jumlah saksi  kita akan koordinasi dengan tim,"  katanya.

Diketahui, kronologis kasusnya tahun 2016-2017, Augie Bunyamin menjabat  Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa,  melakukan renovasi hotel dengan pagu anggaran senilai Rp37 miliar.

Pelaksana rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa itu diberikan kepada pihak kontraktor yakni PT Palcon Indonesia dipimpin Ahmad Tohir.

Dalam penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen. 

Tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume bangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai senilai Rp3,6 miliar.

Dari hasil penyidikan juga mendapati penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang, tidak sesuai peraturan BUMD yang berlaku saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.