Lantak ! Pembunuh Sopir Taksol di Gandus Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim yang dipimpin Fahren, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sulaiman dan Abi Samudra masing-masing selama 17 tahun kurungan. Hal ini diketahui dari persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (3/7/2020).


“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 17 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula karena dendam yang disimpan sejak 2016 silam menjadi latar belakang dari pembunuhan sadis tersebut.

Dimana terdakwa Sulaiman yang merasa sakit hati terhadap Ruslan Sani yakni sopir mobil bernomor polisi BG 1442 RP yang berprofesi sebagai sopir taksi online (taksol), karena diduga telah menyerempet keponakannya namun tidak bertanggungjawab.

Terdakwa bahkan sengaja membuat akun transportasi online untuk bisa menemukan keberadaan pemilik mobil BG 1442 RP tersebut.

Setelah terus gagal menemukan keberadaan orang yang dia cari, akhirnya pada Sabtu (28/12/2019) yang lalu, terdakwa berhasil mengorder driver online yang memiliki mobil BG 1442 RP. Mereka kemudian membuat orderan untuk diantarkan ke perumahan Griya Asri Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dalam menjalankan aksinya terdakwa, Abi Samudra juga sempat menyerahkan senjata api jenis airsoft gun kepada terdakwa Sulaiman yang kemudian disimpan di dalam tas yang dibawanya. Setelah sampai di tempat tujuan, kedua terdakwa langsung mengeksekusi korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah.

Dikarenakan takut ketahuan warga, kedua terdakwa sempat berencana akan langsung membuang tubuh korban di lokasi kejadian. Namun, tindakan itu ketahuan oleh warga yang merasa curiga karena mendengar teriakan korban yang saat itu masih dalam keadaan kritis.

Kedua terdakwa kemudian langsung kabur membawa mobil korban. Namun niatan itu gagal sebab mereka tidak tahu jalan keluar perumahan ditambah lagi mobil yang dikendarai tiba-tiba mati. Satu pelaku yakni Sulaiman berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.

Sedangkan terdakwa Abib Samudera sempat lari dan bersembunyi di dalam rawa-rawa untuk menghindari amukan massa. Namun ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawak ke Polrestabes Palembang untuk diproses.

Diketahui, usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya M Pandawa mengatakan, kepada majelis hakim agar pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.