Gelar Pesta Pernikahan Dengan Musik Remix, Warga Musi Rawas Divonis 7 Hari Penjara

Edi Firmansyah jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Handout).
Edi Firmansyah jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Handout).

Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau menjatuhkan vonis penjara tujuh hari kepada seorang warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Edi dijatuhi hukuman tersebut lantaran menggelar acara pesta pernikahan di rumahnya pada Senin, 27 Februari lalu hingga pukul 01.30 WIB dengan menggunakan musik remix.

Musix remix diketahui telah dilarang diputar untuk seluruh rangkaian kegiatan acara apapun karena dinilai akan menimbulkan dampak buruk.

Sehingga, Edi dikenakan perkara Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana karena melanggar ketertiban umum. Ia pun dijatuhi hukuman denda Rp3.750.000 atau tujuh hari penjara. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (6/3).

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menghentikan dan membubarkan pesta malam dengan menyetel musik DJ atau remix yang melewati dari batas waktu yang ditentukan.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," kata Kapolres Jumat, (8/3).

Sementara itu, Edi Firmansyah mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Dirinya juga siap membayar denda sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan Pasal 510 KUHP.

"Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian,"katanya.

"Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,"tambah Edi.