Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Driver Ojek Online Diringkus Polisi

Dirtipidnarkoba, Brigjen Mukti Juharsa. (ist/rmolsumsel.id)
Dirtipidnarkoba, Brigjen Mukti Juharsa. (ist/rmolsumsel.id)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Raya. 


Dirtipidnarkoba, Brigjen Mukti Juharsa mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka berinisial HJL yang kedapatan membawa barang bukti tersebut.

HJL, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, diketahui sering terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara. 

Ia mengaku kepada penyidik bahwa ekstasi tersebut diambil dari sebuah tas yang dititipkan di Superindo Muara Karang.

Modus operandi yang diungkapkan oleh Brigjen Mukti melibatkan HJL yang diinstruksikan oleh seseorang berinisial HN untuk mengambil kartu penitipan yang diletakkan di toilet sebuah tempat kopi di seberang Superindo. Setelah itu, HJL mengambil tas yang berisi ekstasi.

HJL bukanlah pelaku baru dalam kasus narkoba. Ia merupakan residivis yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2014 dan divonis hukuman penjara selama 11 tahun, namun hanya menjalani 8,5 tahun.

Dalam pengakuannya, HJL menyatakan bahwa ini adalah kali ketiga ia melakukan pengantaran narkoba dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Barang bukti yang disita kali ini unik dengan bentuk kepala singa berwarna cokelat.