Alasan Sudah Tua dan Kesehatan Menurun, Syukri Zen Ajukan Penangguhan Penahanan

Aldo Zulviansyah selaku juru bicara kuasa hukum SZ memberikan keterangan terkait upaya penangguhan penahanan. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id).
Aldo Zulviansyah selaku juru bicara kuasa hukum SZ memberikan keterangan terkait upaya penangguhan penahanan. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id).

Tersangka kasus penganiayaan Syukri Zen mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Palembang. Penangguhan penahanan itu disampaikan oleh kuasa hukum Syukri Zen dari Lawfrim Perisai Nusantara.


Juru bicara kuasa hukum Syukri Zen yakni Aldo Zulviansyah mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan lantaran kondisi kliennya yang saat ini sudah tua berumur 65 tahun dan kesehatan yang menurun. 

Selain itu, pihaknya memastikan Syukri Zen tidak akan melarikan diri mengingat saat ini masih memiliki tanggung jawab, salah satunya terhadap 5.000 mata pilih yang mempercakan Syukri Zen menjadi anggota DPRD Kota Palembang. 

“Kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” kata  Aldo Zulviansyah, Rabu (7/9/2022). 

Dikatakan Aldo proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.

"Sebelum juga klien kami juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang proses penyidikan di Polrestas Palembang," jelas dia. 

“Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” sambung Aldo.

Dalam peristiwa 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut menurutnya sebenarnya  terjadi karena kesalah pahaman, dimana klien kami SZ ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite. 

“Saat meminta jalur itulah, terjadi kesalah pahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,” tandas dia.