Penggugat Tak Hadir tanpa Keterangan, Tergugat Kecewa

Sidang perdata dengan agenda pembacaan gugatan yang sedianya akan dilakukan penasihat hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) dalam hal ini Dirut PT GPU I Wayan Sujasman selaku pihak penggugat, Selasa (16/6/2020) kembali mengalami penundaan hingga dua pekan ke depan. Karena pihak penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.


Hal itu mengundang kekecewaan para penasihat hukum pihak PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB), selaku pihak turut tergugat. Dan mereka merasa bahwa pihak penggugat tidak serius dalam gugatannya.

"Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak penggugat, yang seharusnya pihak penggugat itulah yang aktif hadir di setiap persidangan, ini sudah kesekian kalinya, dan kami merasa dipermainkan," ujar Ridho, salah satu penasihat hukum tergugat ditemui usai sidang penundaan.

Menurutnya, sesuai dengan hukum acara perdata jika nantinya pihak tergugat kembali tidak dapat hadir, ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk menggugurkan gugatan pihak penggugat.

Hal senada disampaikan, penasihat hukun tergugat lainnya Lisa Merida, yang mengaku merasa geram dengan perlakuan pihak penggugat yang terkesan menyepelekan peradilan yang diketuai hakim Sunggul Simanjuntak dengan hakim anggota Efrata Hepi Tarigan, dan Ahmad Syarifuddin.

"Tentunya kami merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan pihak penggugat karena seperti tidak bertanggung jawab terhadap sidang gugatan perdatanya kepada pihak kami selaku salah satu pihak tergugat," ujarnya pula.

Ditambahkannya, jika pihak penggugat dari PT SKB kembali tidak hadir pada persidangan selanjutnya, dengan alasan terkendala pandemi Covid-19 menurutnya itu alasan yang mengada-ada.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sumsel (SPPPS) 1973 menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negri Klas 1 A Palembang, terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT GPU terhadap lahan perkebunan PT SKB.

Kedatangan para pendemo ini menuntut, Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk dapat bertindak seadil-adilnya terhadap perkara tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan investor serta memberikan kepastikan nasib lebih kurang 400 karyawan perkebunan PT SKB.

"Kami resah dengan adanya permasalahan ini, intinya kami datang ke sini selaku perwakilan pekerja perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, yang terancam tidak dapat bekerja, karena sudah puluhan tahun kami mengelola perkebunan itu dibawah PT. SKB, sementara PT GPU bergerak dibidang pertambangan," kata Koordinator Aksi Kgs Zainuddin.

Sekedar mengingatkan, perkara gugatan tersebut diduga dipicu sengketa lahan antara pihak penggugat dari PT GBU milik H Halim dan pihak tergugat dari PT SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat yang saat ini masih dalam proses mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.[ida]