Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan/Repro
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan/Repro

Mayoritas publik menginginkan agar terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo agar dijatuhi vonis mati.


Demikian temuan survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait "Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum, Isu-isu Penegakan Hukum dan PSSI" yang dirilis secara daring pada hari ini, Rabu (1/3).

“Karena surveinya dilaksanakan pada 11-17 Februari, jadi kebanyakan data diperoleh sebelum putusan. Kami menanyakan, kira-kira hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mayoritas menyatakan hukuman mati, 51 persen, selain itu 27,4 persen menyatakan penjara seumur hidup,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Dengan begitu, kata Djayadi Hanan, putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dinilai tepat. Pasalnya, sebangun dengan keinginan mayoritas publik menginginkan agar Ferdy Sambo divonis mati.

Sementara, untuk Putri Candrawati diharapkan oleh publik agar divonis pidana penjara seumur hidup. LSI mencatat sebanyak 27 persen masyarakat menyatakan bahwa hukuman yang tepat untuk Putri Candrawathi adalah penjara seumur hidup.

“22 persen menyatakan penjara 20 tahun. Lalu, yang diputuskan hakim adalah penjara 20 tahun,” kata Djayadi.

Survei LSI ini digelar pada medio 10-17 Februari 2023 dengan menggunakan metodologi Random Digit Dialing (RDD) dari 2800 responden.

Adapun, teknik pengumpulan data melalui wawancaea via telfon dengan menggunakan kuesioner dan margin of error (MoE) ± 2.9 persen dengan asumsi random sampling.

Selain Djayadi Hanan, turut hadir sejumlah narasumber lain dalam rilis survei tersebut yakni Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi dan Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.