Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bicara soal kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
- Satu Biang Peredaran Sabu di Muncak Kabau Diringkus Polres OKU Timur
- Gelagat Mencurigakan, Dua Kurir Sabu di OKU Tertangkap Polisi Saat Melakukan Hunting
- Aksi Kejar-kejaran Warnai Penjambretan di Palembang, Korban: Tak Ada Satupun yang Menolong
Baca Juga
Melalui Twitter, mantan polisi itu mengaku sudah memaafkan penyerang yang menyiramkan air keras ke wajahnya.
Namun, Novel menegaskan bahwa pelaku tetap harus dihukum. "Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan, tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya melalui akun @nazaqistsha di Twitter, Selasa (16/6).
Lebih lanjut Novel membeber alasannya meminta hukum ditegakkan kepada penyerangnya. Menurut dia, penyerangan serupa bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang serta bersikap kritis demi bangsa maupun negara.
Maka dari itu, kata Novel, publik tidak boleh mendiamkan peristiwa kekerasan semacam itu. "Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," tandas Novel.
Pada unggahan sebelumnya, Novel justru meragukan dua polisi bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyerangan. Alasannya, tidak ada bukti kuat bahwa Kadir dan Ronny yang kini berstatus terdakwa sebagai penyerang terhadap penegak hukum yang kini kehilangan satu indra penglihatnya itu.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," tandas Novel.
- Diperiksa Kurang dari Satu Jam, Saksi Kasus Tukin Ditjen Minerba Serahkan Berkas Transaksi
- Dua Penyidik Korupsi Bansos Diputus Melanggar Kode Etik dalam Sidang Dewas KPK
- Dua Begal di Banyuasin Diringkus Polisi, Satu Pelaku Kabur Terjun ke Sungai