Dua Begal di Banyuasin Diringkus Polisi, Satu Pelaku Kabur Terjun ke Sungai

Ilustrasi begal. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi begal. (ist/rmolsumsel.id)

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Banyuasin, pada Senin (6/5) malam. 


Peristiwa curanmor ini terjadi di Jalan Lintas Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku ini ditangkap atas laporan korban Rohmad ke Polsek Tanjung Lago pada Selasa (7/5) pagi.

"Korban melapor bahwa sepeda motor Beat miliknya dicuri oleh tiga pelaku pada Senin (6/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB," kata AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Saat itu, korban hendak menonton kuda lumping di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, menggunakan sepeda motor kesayangannya.

"Ketika di perjalanan, korban yang sendirian dihadang oleh tiga orang pelaku," jelas AKBP Ferly Rosa Putra. 

Dua orang pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor korban dengan cara memukul kepala dan menendang tubuh korban hingga terjatuh.

"Usai membuat korban terkapar, pelaku mengambil sepeda motor dan langsung kabur ke arah Palembang," imbuhnya.

Tim opsnal Polsek Tanjung Lago yang mendapatkan laporan itu langsung menindaklanjutinya. "Kami tindaklanjuti, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku," ungkapnya.

Plt Kapolsek Tanjung, Iptu Fariz Muhammad menginstruksikan, Kanit Reskrim Ipda Miswadi Saputra bersama anggota menuju lokasi, dan menangkap pelaku di Desa Tanjung Lago, Banyuasin.

"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku ZKR berhasil kabur dengan cara terjun ke Sungai Desa Tanjung Lago, dan dua pelaku lainnya berhasil dibekuk," terangnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor dijual kepada seorang penadah inisial O di Palembang. "Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 Tahun," tegasnya.