Pengakuan Pelaku Begal yang Rampas Tas Milik Warga hingga Akhirnya Ditangkap: Kami Cuma Iseng Saja, Pak

Dua pelaku begal yang ditangkap warga. (Amizo/Rmolsumsel.id)
Dua pelaku begal yang ditangkap warga. (Amizo/Rmolsumsel.id)

Dua dari tiga pelaku begal yang merampas tas milik korbannya bernama Wahyu berhasil diamankan oleh warga. 


Kedua pelaku yakni Rendra Satriansyah (21), warga Jalan Ogan, Lorong Pelita, Kelurahan Lorok Pakjo, dan IS (16), warga Kelurahan Bukit Lama yang masih pelajar. 

Kepada polisi, pelaku Rendra mengaku aksi membegal itu dilakukan secara iseng.

"Kami cuma iseng saja, Pak," katanya.

Masih kata Rendra, sebelum melakukan aksinya, ia dan kedua temannya terlebih daulu pesta minuman keras (miras) di kawasan TVRI Palembang.

Setelah itu, sambungnya, saat hendak pulang ia melihat korban dan muncul niat untuk membegal. Namun, nahas aksinya harus terhentik setelah ia terjatuh hingga diamankan warga.

“Kami minum dulu, Pak, waktu mau pulang melihat korban dan muncul niat untuk membegalnya, rencana uangnya buat beli miras lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Diceritakan Roy, kejadian berawal saat korban bersama temannya pulang kerja dan berjalan beriringan dengan sepeda motor.

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan  menggunakan sepeda motor, dan menyuruh korban untuk berhenti.

Melihat itu, sambungnya, korban pun kaget dan terjatuh, kemudian salah satu pelaku meminta uang tapi tidak diberi korban. 

"Lalu pelaku satunya menarik tas pinggang korban, sambil pelaku lainnya mengeluarkan parang dan mengancam korban,” kata Roy.

Kemdian, setelah berhasil mengambil tas milik korban yang berisi HP, ketiga pelaku langsung kabur. Namun, korban mengikuti dari belakang sambil berteriak minta tolong.

“Saat berada di bawah Jembatan Musi II, pelaku terjatuh. Korban dibantu warga berhasil mengamankan satu pelaku yakni Rendra Satriansyah, dan diserahkan ke Polsek,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Rendra, didapat satu pelaku lagi yang berperan sebagai joki yakni IS. 

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti sebilah parang, satu unit motor Beat dan tas pinggang milik korban, oangsung diamankan ke Mapolsek IB I.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagii yang identitasnya sudah diketahui

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.