Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.
- Rebutan Istri, Dua Pria di Palembang Berkelahi Satu Luka Parah
- Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terima Surat e-Tilang, Polda Belum Berlakukan Denda
- Anggota Polri Punya Masalah Keluarga, Izin Senpi Dicabut
Baca Juga
Terbaru, penyidik Kejati Sumsel memanggil Staf Ahli Bidang Politik Bupati Muba yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Chayadi, Selasa (11/6) siang.
Richard diperiksa atas kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PMD Muba definitif saat kasus berlangsung. Richard sendiri diketahui baru dilantik sebagai Plt Kepala DPMD Muba beberapa hari yang lalu.
Pantauan di lapangan, Richard datang dengan setelan batik dan celana hitam ke kantor Kejati Sumsel. Dia juga terlihat membawa berkas dan berjalan tergesa-gesa.
Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ada dua orang yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Jadi ada dua ASN yang diperiksa hari ini yakni berinisial RC dan AF," kata Vanny.
Sebelmnya, Vanny mengatakan, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Riduan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset di Dinas tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP
Sebelum Riduan, satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Sampai saat ini, sudah lebih dari 87 saksi diperiksa, dalam kasus yang merugikan negara ditaksir sampai Rp27 miliar ini.
- Kejati Sumsel Dapat Hibah Miliaran Rupiah dari Muara Enim, Bangun Gedung Baru dan Fasilitas Pendukung
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Dirut PT Perentjana Djaja Ditetapkan Tersangka Korupsi LRT Sumsel