Sidang kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan pada hari ini, Senin (12/7), melalui zoom meeting memutuskan dan menyatakan jika dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 bersalah.
- Lebaran Iduladha Di Rutan, HRS berkurban Sapi Di Gaza Palestina
- Sambil Tertunduk, Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Penistaan Agama
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Bos Judi Apin BK Bakal Segera Disidang
Baca Juga
"Mengadili para terperiksa, satu, Mochamad Praswad Nugraha, dua, Muhammad Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua, Harjono.
Sehingga, Majelis Hakim memberikan sanksi kepada dua penyidik itu. Untuk terperiksa Mochamad Praswad Nugraha, dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan terperiksa Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Dalam putusan sidang pelanggaran kode etik ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terperiksa. Hal yang memberatkan adalah, para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Hal yang meringankan adalah, para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya. Khusus terperiksa Muhammad Nor Prayoga, telah menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Dalam sidang ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
- Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas
- Selain Gugat ke PTUN, Nurul Ghufron Disarankan Laporkan Dewas KPK ke Presiden dan Ombudsman
- Dewas KPK Disebut Keliru Tafsirkan Aturan Kedaluwarsa Laporan