Satu Biang Peredaran Sabu di Muncak Kabau Diringkus Polres OKU Timur

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Salah satu biang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, diringkus anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur.


Pengedar sabu tersebut, Aswari (41). Dia digerebek anggota saat berada di ruang tamu rumahnya, Senin (29/5), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 6 pakat sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 1 bal plastik bening, dan 1 timbangan digital.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.

“Lalu kita melakukan penyelidikan, setelah informasinya akurat, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Selasa (30/5). 

Dari introgasi di lapangan, tersangka mengakui jika barang haram yang berhasil diamankan tersebut miliknya yang akan diedarkan di Desa Muncak Kabau.

“Tersangka saat ini kita amankan di Polres OKU Timur dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya.