Salah satu biang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, diringkus anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Aceh ke Banten
- Kurir Sabu 11 Kg Diciduk di Palembang, Pelaku Ngaku Diupah Rp10 Juta oleh DPO
- Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu di Langsa Aceh
Baca Juga
Pengedar sabu tersebut, Aswari (41). Dia digerebek anggota saat berada di ruang tamu rumahnya, Senin (29/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 6 pakat sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 1 bal plastik bening, dan 1 timbangan digital.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Lalu kita melakukan penyelidikan, setelah informasinya akurat, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Selasa (30/5).
Dari introgasi di lapangan, tersangka mengakui jika barang haram yang berhasil diamankan tersebut miliknya yang akan diedarkan di Desa Muncak Kabau.
“Tersangka saat ini kita amankan di Polres OKU Timur dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
- Ubah Paradigma Pembangunan, Bupati Enos Tekankan Program Berbasis Manfaat Masyarakat
- Sempat Mangkrak, GSC Martapura Ditarget Rampung Tahun Ini, Pemkab Usulkan Dana Bangub Rp10 Miliar
- Gema Tausiyah dan Semangat Ibu Bangsa Warnai Harlah Muslimat dan Fatayat NU di OKU Timur