Kuasa Hukum Sebut Proses Akuisisi PT SBS oleh PTBA Sudah Sesuai Aturan

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tanggal 10 November 2023, melimpahkan berkas perkara terhadap lima terdakwa, termasuk Sdr. MW, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.


Menyikapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum keempat terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., menyatakan bahwa langkah akuisisi tersebut telah mematuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan. Menurutnya, dakwaan korupsi dalam proses ini merupakan upaya pembuktian yang dipaksakan.

"Tindakan terdakwa adalah langkah bisnis yang tidak melanggar hukum, bukan perbuatan pidana," seperti yang diungkapkan dalam pernyataan tertulis pada Rabu (14/11). 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa akuisisi tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun, kuasa hukum PTBA membantah, mengklaim bahwa perseroan telah mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan langkah akuisisi, PTBA merujuk pada Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017. Menurut RJPP tersebut, akuisisi PT SBS merupakan realisasi strategi pengembangan PTBA dalam bidang benefisiasi batubara.

Tim perencanaan korporat PTBA melakukan review awal terhadap PT SBS sebelum mengambil keputusan akuisisi. "PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan," kata Soesilo.

Kuasa hukum juga menyoroti kesalahan dalam mengkualifikasi PT BMI dan PT SBS sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menekankan bahwa PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN karena modalnya tidak langsung berasal dari kekayaan negara.

Dalam konteks keuangan, Soesilo menyatakan bahwa akuisisi PT SBS tidak melanggar aturan pasar modal dan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

Dia juga membantah perhitungan kerugian negara yang diumumkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan. Sebab, instansi yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, bukan lembaga lain seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

"Perusahaan telah memenuhi semua kaidah hukum dan prinsip tata kelola dalam akuisisi PT SBS," tandasnya.