Warga Lebung Itam dan Aktivis Lingkungan Desak BPN Sumsel Batalkan HGU Bintang Harapan Palma

Aksi unjuk rasa warga Desa Lebung Itam, OKI di BPN Sumsel/handout
Aksi unjuk rasa warga Desa Lebung Itam, OKI di BPN Sumsel/handout

Ratusan warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI bersama sejumlah perwakilan organisasi pecinta lingkungan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pengelola Rawang (FMPR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Selasa (10/6/2025). 


Kedatangan mereka guna memprotes aktivitas perusahaan sawit PT Bintang Harapan Palma (BHP) yang saat ini sedang melakukan kegiatan pembangunan kanal di desa mereka. Padahal, persoalan kepemilikan lahan antara dua kubu hingga kini masih belum menemukan titik temu.

“Konflik agraria antara warga Lebung Itam dengan PT BHP sudah berlangsung sejak 2018 dan hingga kini masih belum menemui kejelasan,” kata  Ipan Widodo, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (11/6/2025).

Menurut Ipan, selama ini warga Desa Lebung Itam menolak aktivitas pembangunan kebun kelapa sawit yang tengah dijalankan perusahaan di desa mereka. Sebab, adanya persoalan lahan yang belum selesai. 

Selain itu, areal gambut di desa tersebut masuk kategori gambut dalam yang memiliki banyak keanekaragaman hayati. Hanya saja, perusahaan tak bergeming terhadap protes tersebut dan tetap melanjutkan aktivitasnya.  

Salah satunya dengan mulai membangun kanal yang mereka klaim sebagai sekat bakar. Akan tetapi, kanal dengan lebar 8 meter dan kedalaman 3 meter itu patut diduga untuk kepentingan drainase atau pengeringan. 

Perusahaan juga menurunkan sejumlah orang sebagai penjaga alat berat yang mereka datangkan untuk membangun kanal drainase tersebut. “Warga memprotes  kegiatan perusahaan tersebut lantaran belum adanya kejelasan terkait persoalan lahan. Kami juga mendesak BPN Sumsel untuk membatalkan proses HGU PT BHP lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan,” kata Ipan. 

Dijelaskan Ipan, konsesi PT BHP terletak persis bersebelahan dengan konsesi PT BMH. Area konsesi BHP itu merupakan wilayah kelola warga. Sebagian warga Lebung Itam telah lama memiliki kebun karet dan rumah walet di kawasan tersebut.

“Lahan konsesi PT BHP juga sebelumnya pernah disegel Kementerian LHK pada 2023  lalu lantaran menjadi penyebab kebakaran hutan. Untuk itu, kami meminta pemerintah bisa tegas dengan membatalkan proses izin HGU,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Sumatera Selatan, Untung Saputra  mengatakan, warga Lebung Itam yang melakukan protes juga saat ini terus mendapat intimidasi dari sejumlah pihak. 

“Ada beberapa pihak yang mendatangi warga yang menentang aktivitas perusahaan. Kami berharap aparat keamanan dapat memberikan perlindungan,” terangnya. 

Pemberian hak guna usaha untuk PT BHP bukan hanya bakal merugikan masyarakat Lebung Itam, tapi juga memuluskan alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan monokultur. 

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, mengatakan alih fungsi lahan gambut berisiko memicu kerusakan lingkungan hidup, kebakaran, serta kabut asap, yang selama ini menjadi masalah kronis di Indonesia.

“Pemerintah harus menghentikan proses penerbitan HGU PT BHP dan mengakui hak atas tanah kelola kelompok FMPR di Lebung Itam. Sudah cukup lahan gambut yang rusak karena diubah menjadi perkebunan hutan tanaman industri maupun sawit. Alih fungsi lahan hanya akan memperparah krisis iklim yang dampaknya sudah kita rasakan,” ujar Belgis.

Sebelumnya,  PT BHP juga tengah menghadapi Sengketa hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan sawit ini tengah digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebesar Rp677 miliar karena menjadi sumber penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).