Modus Begal Motor di Lubuklinggau, Korban Disapa "Halo Sayang" 

Tersangka begal motor lintas Provinsi ditangkap Polsek Lubuklinggau Selatan. (Handout)
Tersangka begal motor lintas Provinsi ditangkap Polsek Lubuklinggau Selatan. (Handout)

Soni Arpanda (18), satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) begal motor lintas provinsi yang beraksi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diringkus Polisi.


Pengangguran, warga asal Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini beraksi dengan dua temannya yang kini DPO (daftar pencarian orang). Mereka beraksi bermotor bonceng tiga dengan modus menyapa "halo sayang" ke korbannya di jalan dengan maksud agar berhenti lalu melakukan begal.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna mengatakan kawanan pelaku beraksi di Jalan Raya Jukung dekat simpang Blok 51 Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Begal tersebut dialami korban Dian Puspita (23), warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian yang dialami korban tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Bermula saat itu korban dan saksi Sabila hendak pergi untuk mengisi BBM di SPBU Marga Mulya dengan mengendarai motor Honda Beat nopol BG 6355 HAC. "Korban dan saksi melintas di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Ketika di TKP, korban dan saksi sempat menyalip dahulu 3 orang pelaku. Namun di saat menyalip tersebut salah satu pelaku sempat memanggil korban dengan sebutan "halo sayang". Karena tidak menaruh curiga korban dan saksi masih tetap melanjutkan perjalanannya.

"Tetapi tidak lama kemudian 3 pelaku langsung mengejar korban dan menyalip korban lalu pelaku langsung memepet motor korban dari arah sebelah kanan," jelasnya.

Kemudian salah satu pelaku mencabut paksa kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga mesin sepeda motor langsung mati dan setelah itu salah satu pelaku langsung turun. Lalu langsung menghampiri korban. Setelah itu pelaku langsung mendorong korban dengan menggunakan bahunya dan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motor.

"Tetapi korban masih terus berusaha mempertahankan sepeda motornya dan juga berusaha mengambil kunci kontak di tangan pelaku dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku," terangnya.

Karena tenaga korban tidak kuat, pelaku berhasil mengambil motor korban. Namun topi dan sandal pelaku berhasil tertinggal di lokasi kejadian. Setelah itu ketiga pelaku langsung kabur membawa motor korban.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan motornya jika ditaksir kerugian senilai Rp 12.000.000. Lalu melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pengecekan TKP, lalu kemudian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, anggota berhasil mendapatkan rekaman CCTV. Kemudian didapatkan keterangan dari saksi M Roni jika mengenali salah satu pelaku 

Menurutnya, disebutkan salah satu pelaku bernama Soni. Dan dikuatkan pula saksi Sabila bahwa benar Soni adalah salah satu pelaku yang telah melakukan penodongan terhadap korban. 

Dari hasil keterangan tersebut kata Kapolsek, anggota langsung mencari tahu keberadaan salah satu pelaku bernama Soni. Dan didapatkan informasi jika pelaku Sonu tinggal di Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Pelaku Soni juga diketahui sedang berada di rumahnya.

Anggota Polsek Lubuklinggau Selatan kemudian berkoordinasi dengan Kanit Pidum Polres Lubuklinggau untuk meminta bantuan backup personil untuk melakukan tindakan upaya paksa. Mengingat pelaku menetap di wilayah Polda Bengkulu Polres Rejang Lebong.

Pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB anggota Polsek Lubuklinggau Selatan bersama gabungan Tim Macan Linggau langsung menuju ke rumah terduga pelaku Soni. Sesampai di rumah pelaku, tim langsung mengamankan pelaku dari dalam rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Dari pelaku dan didalam rumah pelaku berhasil didapatkan barang bukti baju kaos warna merah muda bertuliskan Bombboogie dan topi warna putih yang sebelumnya dipakai pelaku saat melakukan perbuatan penodongan," terangnya.

"Tersangka mengakui motor korban telah dijual tersangka ke Palak Curup senilai Rp 3.500.000," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna merah muda bertuliskan Bombboogie, 1 buah topi warna putih, 1 buah topi warna hijau bertuliskan orang tua, 1 buah sandal bagian sebelah kiri warna putih dan 1 buah gantungan kunci kontak sepeda motor.