Terungkap, Komplotan Begal Sadis yang Ditembak Mati Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi di Palembang

Pers rilis ungkap kasus curas oleh Polrestabes Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pers rilis ungkap kasus curas oleh Polrestabes Palembang.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Satu dari dua pelaku begal sadis yang ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek Sukarami dan Jatanras Polda Sumsel harus meregang nyawa usai tertembus peluru petugas yang menangkapnya.


Tersangka Ageng Patri Rino Mukti alias Agung harus diberikan tindakan tegas terukur, lantaran memberikan perlawanan dengan menembaki polisi saat ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Selain meringkus tersangka Agung, tim gabungan juga menangkap rekannya yakni Rohkit Guntoro (21) di rumahnya yang beralamat di Jalan Rawa Sari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan menjelaskan, kedua pelaku bersama satu rekannya yang masih buron sudah beraksi di 10 lokasi.

Dikatakan oleh Harryo, lokasi pertama di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, pada 22 Agustus 2024 atas korban Luki Alfiansyah, berdasarkan  laporan polisi (LP) nomor LPN/472/VIII/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Lalu yang kedua, terhadap Zainal Arifin di Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, pada 31 Agustus 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/361/VIII/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Selanjutnya, terhadap M Niko Yanto di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, pada 2 September 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/495/IX/2024/SPKT/Polrestabes Palembang.

Kemudian, laporan polisi nomor LP/B/408/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami terhadap korban Sariah di Jalan Soekarno-Hatta depan Showroom Mazda, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 24 September 2024.

Masih dikatakan Harryo, laporan polisi nomor LP/B/2547/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami, korbannya adalah Alkar Nadiantara di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 23 September 2024. 

Laporan polisi nomor LP/B/412/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami terhadap korban Korik di Jalan Sukabangu II, Kecamatan Sukarami, pada 27 September 2024. Lalu, terhadap korban Ikhtiar Budiman di Jalan Komplek Grand City,pl Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 10 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/440/X/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Seterusnya, kata Harryo, terhadap korban M Rizki Saputra di Jalan Letnan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, pada 12 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/442/X/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Terbaru kawanan ini beraksi terhadap Yudha Paksi Handaka di Jalan Kejawen, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada 19 Oktober 2024 dengan laporan polisi LP/B/461/X/2024/SPKT/Polsek Kemuning.

“Para tersangka ini sudah melakukan tindak pidana 10 TKP dengan laporan polisi tersebar di Polsek Sukarami, Polsek Kemuning dan Polrestabes Palembang,” kata Harryo saat pers rilis tersangka Rohkit di Polrestabes Palembang, Kamis (24/10) sore.

Harryo menceritakan, modus para tersangka ini dengan cara hunting mengendarai sepeda motor di daerah-daerah yang sepi dan gelap. Lalu, memepet korban yang juga mengendarai motor dan mengancam dengan senjata tajam.

“Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka atas nama Ade dan satu penadah barang curian atas nama Dedek,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka Rohkit dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.