Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Truk Asal Lampung, Korban Dipiting Lalu Ditusuk Dengan Sajam


Tersangka Ferdian Pranata saat melakukan adegan pembunuhan sopir truk asal Lampung.(Fauzi/RMOLSumsel.id)
Tersangka Ferdian Pranata saat melakukan adegan pembunuhan sopir truk asal Lampung.(Fauzi/RMOLSumsel.id)

Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir truk asal Lampung Dodi Suwanto (46) di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten, Ogan Ilir (OI) pada Senin 23 September 2024 lalu.


Dalam rekonstruksi tersebut menghadirkan langsung tersangka utama Ferdian Pranata (19) yang berlangsung dihalaman Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kamis (24/10/24) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Ada 14 adegan dalam rekonstruksi ini, terungkap dalam adegan tersangka Ferdian bersama temannya Indra (DPO) berkeliling di lokasi untuk mencari target korban yang umumnya para sopir yang akan mereka palak. Saat itu kedua tersangka melihat korban, lalu didekati oleh kedua tersangka saat itu korban hendak masuk ke dalam mobil truknya lalu memanggil dan meminta uang sebesar Rp 50.0000 ke korban. 

Kemudian korban tidak menghiraukan permintaan pelaku, sehingga pelaku kesal lalu menarik korban yang hendak masuk ke dalam truk. Keduanya cekcok dan pelaku memukul korban dan sempat membalas korban dengan satu kali pukulan dibagian dada sebelah kiri.

Pelaku lalu memiting korban dan menusuk bagian di leher sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam jenis pisau yang sudah pelaku bawa. Akibat tusukan itu, sopir truk tersebut mengalami luka di bagian leher sehingga ditinggalkan pergi begitu saja oleh pelaku.

Melihat korban sudah tidak berdaya lagi pelaku ini kembali menusuk korban di lehernya satu kali, melihat ada teman korban pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Kemudian teman korban yang diperankan pengganti langsung membawanya ke RS terdekat.

Karena korban sudah banyak mengeluarkan darah sehingga nyawa korban tidak berhasil diselamatkan oleh saksi. Selanjutnya jasad korban dibawa RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan rekonstruksi yang digelar Unit II Jatanras. 

"Benar, sebanyak 14 adegan diperankan tersangka utama Ferdian Pranata (19). Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya. 

Kemudian untuk satu tersangka lainnya yakni Indra, kata AKBP Tri masih dilakukan pengejaran. 

"Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih melarikan diri," pungkasnya.