Tuntut Ganti Rugi Dampak Seismik 3D, Warga PALI Geruduk Kantor Pemkab dan Dewan

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betung Raya Abab Bersatu melakukan aksi unjuk rasa tuntut ganti rugi lahan perkebunan mereka yang terdampak pekerjaan Seismik 3D oleh PT Daqing Citra PTS. (Eko Jurianto/RmolSumsel.id)
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betung Raya Abab Bersatu melakukan aksi unjuk rasa tuntut ganti rugi lahan perkebunan mereka yang terdampak pekerjaan Seismik 3D oleh PT Daqing Citra PTS. (Eko Jurianto/RmolSumsel.id)

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betung Raya Abab Bersatu melakukan aksi unjuk rasa tuntut ganti rugi lahan perkebunan mereka yang terdampak pekerjaan Seismik 3D oleh PT Daqing Citra PTS.


Dengan membawa spanduk tuntutan dan pengeras suara, aksi tersebut dilakukan di dua titik. Masa aksi kemudian melakukan orasi di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (30/5).

Setelah orasi di depan kantor Pemkab PALI ratusan massa bergerak menuju DPRD PALI, dan melakukan hal yang sama.

Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menolak jika ganti rugi lahan tersebut tetap mengacu pada Pergub Nomor 40 tahun 2017, karena dirasa tidak sesuai lagi dan merugikan masyarakat.

Masyarakat juga meminta Recording dari PT Daqing untuk sementara diberhentikan sampai adanya kejelasan ganti rugi dan menuntut kerugian atas kerusakan lahan  akibat Seismik.

Selain itu, mereka menuntut agar PT Daqing membersihkan sampah dan kotoran atau limbah tanah lumpur akibat Seismik dan meminta kepada DPRD Pali dan Pemkab memberikan solusi terhadap persoalan Seismik di PALI.

Setelah berapa lama Orasi, Massa Aksi ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Pali beserta Wakil Bupati H. Soemarjono untuk melakukan musyawarah di Ruang Rapat DPRD.

Massa aksi pun membubarkan diri setelah ada kesepakatan bahwa DPRD dan Pemkab PALI akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Koordinator Aksi sekaligus Kuasa Hukum dari masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu Wisnu Dwi Saputra SH mengatakan kalau pihak nya akan menunggu keputusan hari Senin depan nanti.

"Tadi sudah diterima oleh DPRD Kabupaten PALI, dan akan dipertemukan kembali pada hari Senin depan nanti, kami akan tunggu keputusannya, untuk Aksi hari ini kami membubarkan diri, "Ujar wisnu

Sementara Wakil Ketua DPRD PALI Budi Khoiru, mengatakan DPRD bersama Pemkab PALI sudah menampung apa yang disampaikan oleh Masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu mengenai seismik 3D di wilayah Kecamatan Abab.

"Tadi sudah ada kesimpulan bahwa nanti hari Rabu besok kami akan mengundang pihak PT Daqing untuk koordinasi,"Kata Budi.

"Dan pada hari Senin kami akan mengundang Masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu dan pihak PT Daqing untuk Musyawarah mencari solusi yang terbaik tentang pengerjaan Seismik ini,"tambah Budi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati PALI  Soemarjono bahwa   pemerintah daerah tetap akan menjalin komunikasi terkait  apa yang diinginkan oleh masyarakat dan apa yang disikapi  oleh perusahaan.

"Besok kami akan mengundang pihak PT Daqing untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan Senin depan kita akan pertemukan perwakilan pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat,"Kata Soemarjono.

Ketika ditanya apakah masalah ganti rugi masih sesuai dengan Pergub nomor 40 tahun 2017, Soemarjono mengatakan Kalau itu sudah tidak sesuai lagi.

"Kalau saya boleh ngomong jujur, ya tidak sesuai lagi, sudah 6 tahun, setiap tahun kita inflasi sekitar 5 persen, jadi sudah tidak sesuai lagi,"kata Soemarjono.