Diduga Serobot Ratusan Hektar Lahan Kelompok Tani di Muara Enim, PTBA Dituntut Ganti Rugi

Kelompok tani Sama Jaya Desa Tanjung Raja, Muara Enim tinjau lokasi lahan mereka yang diduga diserobot PT Bukit Asam. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Kelompok tani Sama Jaya Desa Tanjung Raja, Muara Enim tinjau lokasi lahan mereka yang diduga diserobot PT Bukit Asam. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Tim Polda Sumsel meninjau lokasi lahan milik kelompok Tani Sama Jaya di Ataran Ayek Abang - Penyengat, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim atas adanya pelaporan terkait dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan data oleh oknum kepala desa. 


Selain itu kelompok tani Sama Jaya menduga aktivitas dua perusahaan yaitu PT RMK dan PT Pama Persada Nusantara yang diperintah PT Bukit Asam merupakan kegiatan ilegal.

Berdasarkan keterangan, luas lahan milik kelompok tani Sama Jaya ini kurang lebih seluas 350 hektare dengan 17 kepala keluarga (KK) yang mengelola juga sebagai pemilik lahan, lahan tersebut telah dikuasai sejak 1986 sesuai dengan Surat Keterangan Hak Milik Adat (SKHMA) dan SPH.

Kelompok tani tersebut telah membuat laporan ke Polda Sumsel dengan nomor STTLP/874/XI/2018 SPKT Polda Sumsel pada 2 November 2018 lalu, tentang dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan data oleh terlapor oknum kepala desa Tanjung Raja, Hisul Iyadi dan kawan-kawan.

Kuasa pendamping, Sri Haryanti saat dibincangi kantor berita RMOLSumsel usai peninjauan lokasi oleh tim penyidik Polda Sumsel, Rabu (2/8), dirinya juga menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh Subkon PTBA yakni PT RMK dan PT Pama Persada Nusantara atas perintah PTBA.

Pada 16 Juli 2023 lalu,  pihaknya telah melakukan upaya dan menyampaikan tentang kronologi kepemilikan tanah yang sah kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim serta ke kantor PT Bukit Asam.

"Selanjutnya kami paparkan juga di hadapan Wakapolres dan Kasatreskrim Polres terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh PT RMK dan PT Pama atas perintah PT Bukit Asam," katanya.

Di Januari 2023, pihaknya mendapati aktivitas land clearing oleh PT RMK sehingga wajar jika kelompok tani mempertanyakan alasan PT RMK menggarap area yang statusnya masih dalam upaya hukum, sehingga pada Februari 2023 pihaknya melaporkan hal itu ke Polres Muara Enim.

"PTBA seperti tidak mentaati proses hukum, sementara lahan tersebut masih dalam pengawasan Polda Sumsel , masih dalam proses penyidikan sesuai SP2HP, PTBA kembali berulah, kami dapati perusahaan yang ditunjuk PTBA yaitu PT RMK menggarap lahan kelompok tani Sama Jaya," bebernya.

Kemudian, pada tahun 2018 sudah ada hasil gelar berita acara. PTBA harus membayar kerugian kelompok tani, lahan yang diserobot harus diukur ulang, perkara ini tidak bisa dihentikan (SP3) karena bukti kuat, itu tertulis di papan tulis ruangan Dirkrimum Polda Sumsel.

Dirinya berharap bahwa apabila ada masyarakat yang terampas haknya harus dikembalikan,  masyarakat terutama kelompok tani  Sama Jaya sejauh ini belum menerima uang sepeser pun.

"Kami minta dari PTBA untuk membayar itu, jika sudah dibebaskan, kami kelompok tani Sama Jaya belum pernah mendapat sepeserpun dari pembebasan tersebut,”ungkapnya.

Dari hasil sementara peninjauan lokasi oleh Polda, bahwa perangkat desa Hupaini, mengakui bahwa telah dilakukan pembebasan tanah ini. 

Namun sejauh ini mereka tidak tahu berapa luas lahan yang telah dibebaskan.

“Kalau menurut kami sebagian sudah hampir 80 persen dibebaskan, karena kami melihat situasi dan keadaan di lapangan, dengan adanya penggarapan oleh PT Pama dan RMK atas perintah PT Bukit Asam.Siapapun perusahaan yang merasa telah merusak tanah kelompok tani, diharapkan agar melakukan pembayaran,telah melakukan perusakan agar membayar hak kami selaku pemilik tanah dan kelompok tani," ungkapnya.

Sementara itu ketua Kelompok Tani Sama Jaya, Darmawi (72) mengatakan bahwa pemilik lahan kelompok tani ini ada 17 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan sekitar 350 hektar, tadi tim dari Polda Sumsel telah melakukan peninjauan lokasi, dari hilir sampai ke hulu 

"ternyata lahan kelompok tani ini sudah dibebaskan menurut pengakuan Kades dan stafnya, intinya tanah sudah dibebaskan," ujarnya.

Mereka (Kades dan Staf) kata dia, sudah mengakui bahwa lahan tersebut telah dibebaskan, sedang lahan itu adalah milik kelompok tani Sama Jaya.

Dikatakannya, peninjauan langsung oleh Polda, secara pasti pihaknya belum mengetahui berapa lahan yang telah dibebaskan, "Kami minta kembalikan, karena tanah ini merupakan tanah kami, siapa yang bersalah tangkap, kami belum menerima uang pembebasan tersebut, sepeser pun," tegasnya.

Ketua tim penyidik Polda Sumsel AKP Akhmad Bakri saat dimintai keterangan, belum berkomentar banyak, "Izin shalat terlebih dahulu, keterangannya nanti di Polda," ujarnya singkat.