Korban Salah Tangkap di Muba Ajukan Pra Peradilan, Tuntut Ganti Rugi dan Pemulihan Nama Baik

Salah satu anggota Tim LKBH Muba Rini saat mendaftarkan gugatan pra peradilan di PN Klas I B Sekayu.
Salah satu anggota Tim LKBH Muba Rini saat mendaftarkan gugatan pra peradilan di PN Klas I B Sekayu.

Seorang pria paruh baya yakni Wastu, korban salah tangkap yang sempat viral di tahun 2020 kembali mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Klas I B, Jum’at (23/2) siang.


Kuasa Hukum korban, Zulfatah dari Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Muba mengatakan, pendaftaran gugatan pra peradilan yang diajukannya telah teregister dengan Nomor Perkara 02/Pid.Pra/2024/PN.Sky Perihal ganti kerugian atas tidak sahnya penuntutan.

"Menurut hemat kami, alasan gugatan pra peradilan kembali didaftarkan adalah untuk memperoleh hak klien kami yang telah dihilangkan dan telah dirugikan oleh termohon VII Renny Ertalina yang secara jelas merugikan baik secara materil maupun secara moril terhadap klien kami," katanya saat dikonfirmasi.

Zulfatah menjelaskan, di tahun 2020 lalu, kliennya ditangkap atas kepemilikan 15 paket diduga pil ekstasi logo red bull warna hijau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada 9 November 2020, Wastu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga dan dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

Sebelum diputus bebas oleh majelis hakim, Wastu sempat mendekam di penjara selama sembilan bulan dan dituntut melalui JPU Renny Ertalina, dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan sementara, denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Masih dikatakan Zulfatah, atas putusan tersebut, melalui penasehat hukumnya Wastu mengajukan ganti kerugian hingga akhirnya dinyatakan menang di tingkat kasasi. 

Untuk Memulihkan hak-hak nya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 81, Pasal 95 Ayat 1, Pasal 97 Ayat 3bKUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat. 

Sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 9 Ayat 5 Undang-undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik.

Dia berharap kepada Ketua PN Sekayu Klas I B dan majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini mohon agar menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya permohonan sesuai dalil – dalil dalam isi gugatan.

“Kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini sebagai Penuntut Umum Tertinggi sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan, agar dapat melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik. Sejalan dengan Perpres Nomor 18 tahun 2011,” pungkasnya.