Beraksi Sejak 2017, Dua Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Tak Berkutik

Dua ibu rumah tangga penjual obat aborsi dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.


Pelaku pertama berinisial LY (31) yang bertindak sebagai perantara penjual ditangkap di Jalan Terusan Gunung Payung, Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Lembang, Sabtu (29/8).

Sementara itu, pelaku lainnya SA (26) yang bertindak sebagai penjual obat aborsi ditangkap di parkiran Griya Batununggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu (30/8).

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih tiga pekan sebelum melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk dari akun media sosial terkait penjualan obat keras yang dapat mengeluarkan janin bayi di bawah umur empat bulan,” katanya di Mapolres Cimahi.

Pelaku mengaku sudah melakukan penjualan obat aborsi itu sejak tahun 2017 dan sudah banyak konsumen yang berhasil.

“Setidaknya tidak kurang dari 300 orang yang sempat membeli obat penggugur janin kepada para tersangka dan mayoritas berhasil,” ungkapnya.

Dengan penjualan secara online, kata Andri, wilayah pemasaran hingga ke Bandung Raya bahkan hingga luar Jawa Barat.

“Karena penjualan sistem online hingga ke Jakarta, Karawang, Bekasi, Bogor dan yang lainnya. Tersangka menjual obat Rp2,4 juta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram dan 18 analgesyc diclofenac sodium. Sementara itu, pelaku SA mengatakan menjual obat aborsi lantaran pernah menggugurkan kandungan.

“Mayoritas konsumen berhasil menggunakan obat aborsi untuk menggugurkan kandungan,” katanya.

Ia menyebut, kebanyakan konsumen yang membeli obat aborsi remaja yang hamil tetapi belum mempunyai ikatan resmi (nikah). “Kebanyakan sih orang yang belum menikah,” katanya.