Jual Anak Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Pria 40 tahun Diringkus Polisi

Tersangka penjual gadis di bawah umur saat berada di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Tersangka penjual gadis di bawah umur saat berada di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Tersangka adalah Muhammad Fikri (40) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Dia nekat menjual anak dibawah umur berinisial NB (13) yang tinggal di kawasan Kecamatan IB I Palembang kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan Michat.

Muhammad Fikri ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau, Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (16/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban NB tak pulang ke rumah.

“Bermula dari korban NB tidak pulang ke rumah selama satu bulan. Saat pulang, dia langsung ditanya oleh anggota keluarga dan mengakui sudah dijual oleh tersangka MF,” katanya.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (18/12) siang, Fifin mengatakan tersangka sudah menjualkan NB kepada lelaki hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi Michat.

“Satu kali kencan, korban NB dipatok harga Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu. Lalu, pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai Rp 150 ribu untuk satu kali kencan,” tambah Fifin.

Atas perbuatannya, tersangka Fikri dikenakan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.

Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, mengenali korban dari pacarnya berinisial D.

“Cowoknya yang membawa dia dengan saya minta dicarikan pelanggan. Baru pertama kali inilah pak. Sudah enam kali saya jual dia dengan lelaki,” tutup residivis kasus curanmor ini.