21 Remaja di Palembang Terlibat Tawuran

21 remaja ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran terlibat tawuran, (Senin 18/12). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
21 remaja ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran terlibat tawuran, (Senin 18/12). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Sebanyak 21 remaja diamankan aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, lantaran terlibat aksi tawuran.


Aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Radial, tepatnya Taman Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (17/12) sekitar pukul 04.00 dini hari.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan anak-anak dibawah umur yang terlibat tawuran.

“Telah terjadi peristiwa tawuran yang menjurus ke penganiayaan dan penguasaan sajam yang dilakukan oleh adik-adik kita yang sering melakukan tawuran di Taman Lambidaro,” kata dia.

“Ini sudah tiga hari atau empat hari sebelumnya terjadi indikasi peristiwa tawuran yang ada. Kemarin puncaknya, kita lakukan tindakan tegas,” ucap Harryo saat pers rilis, Senin (18/12) siang.

Harryo menjelaskan, aksi tawuran dilakukan oleh anak-anak muda menggunakan sarana media sosial (medsos) untuk mengundang rekan-rekannya agar terlibat aksi tawuran.

“Motifnya tanpa ada sebab yang sangat prinsip. Kami amankan 21 anak-anak remaja, dan menyita dua sajam jenis celurit, serta kayu yang ujungnya diberi paku untuk senjata tawuran,” jelas dia.

Kapolrestabes memaparkan, 21 orang yang diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, 14 masih berstatus anak dibawah umur. Sisanya berstatus dewasa atau berusia diatas 17 tahun.

“Ke 21 yang diamankan ini sudah kita kelompokan. Satu sudah kita tetapkan tersangka penguasaan sajam sesuai dengan UU Darurat tahun 1951,” tambah dia.

“14 anak yang tertangkap akan kita rehabilitas bersama Dinas Sosial. Dan lima yang tertangkap dewasa, kami bina secara internal kepolisian dengan kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” tegasnya.

Masih dikatakan oleh Harryo, aksi tawuran ini sudah sangat sering terjadi. Oleh karena itu, rilis yang mereka lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kaum muda yang hobi tawuran.

“Tujuan untuk informasi kepada anak-anak, remaja yang memiliki hobi tawuran agar dipikir lagi dampak dan resikonya. Kami akan tidak tegas, mempidanakan apabila memenuhi unsur pidana,” pungkasnya.