BEI Ubah Jam Perdagangan Efek, Ini Alasannya

Bursa Efek Indonesia (ist/rmolsumsel.id)
Bursa Efek Indonesia (ist/rmolsumsel.id)

Sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian waktu perdagangan efek di bursa dan di sistem resminya. Perubahan waktu perdagangan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (2/7).


“Terdapat perubahan waktu perdagangan untuk efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di BEI dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan Transaksi Efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE),” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7).

 Ia mengatakan, penyesuaian jam ini menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 29 Juni 2021 perihal Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA, Waktu Pelaporan PLTE, dan Kliring serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO Dalam Masa Pandemi covid-19.

Selain itu, kebijakan ini sehubungan dengan Siaran pers Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Juni 2021 perihal PPKM diperketat, dimana BI menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.

“Ketetapan ini berlaku efektif sejak Jumat, 2 Juli 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” ucapnya.

Adapun perubahan waktu tersebut, antara lain untuk perdagangan EBUS melalui FITS dibuka Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 11.30 WIB pada sesi pertama dan dilanjutkan pukul 13.30 - 15.00 WIB di sesi kedua.

Untuk perdagangan EBUS melalui SPPA dibuka Senin sampai Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB. Selanjutnya, untuk jadwal pelaporan transaksi efek melalui PLTE dibuka pukul 09.30 - 15.30 WIB.