Dua Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI Divonis Berbeda

Sidang Kasu Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI /ist
Sidang Kasu Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI /ist

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung, Kabupaten OKI seksi II tahun 2016 berlanjut keputusan.


Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus pada hari Senin, (31/7) , dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa, yaitu Pete Subur dan Ansilah.

Majelis Hakim dengan pimpinan Sahlan Effendi SH MH memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa. Pete Subur mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara, sementara Ansilah dihukum 4,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

 “Saya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pete Subur selama 6 tahun, dan terdakwa Ansila selama 4 tahun 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dengan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak bayar,” kata hakim.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara.

Pete Subur harus  membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,3 Miliar, jika tidak bayar atau barang yang disita tidak mencukupi. Maka penggantinya penjara selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa Ansila, dia wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 100 Juta. Dan jika tidak bayar atau barang yang pengadilan sita tidak mencukupi, maka penggantinya penjara selama 1 tahun.

Putusan Majelis Hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan kurungan selama 6 bulan.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan kembali.

Dalam dakwaan JPU, Pete Subur di dakwa bersama-sama dengan Ansilah dan Amancik (alm) yang merupakan Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Mereka di tuduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.

Oleh karena tindak pidananya bersangkutan satu sama lain, kasus ini di adakan dalam satu dakwaan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2016 terjadi di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI. Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya, yang pada akhirnya merugikan keuangan dan perekonomian negara.