Tertipu Ratusan Juta, Pengusaha di Palembang Polisikan Tetangga

 Korban Yulianda saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama
Korban Yulianda saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama

Seorang pengusaha di Palembang yakni Yulianda (26) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (21/1) sore.


Kedatang wanita yang tinggal di Jalan Swadaya Pakjo, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini untuk melaporkan tetangganya berinisial HF (26) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp140 juta.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Yulianda menceritakan bermula ketika terlapor meminjam uang kepada Yulianda untuk modal usaha pegadaian uang dan dana pinjaman.

“Saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pegadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor) mengaku kekurangan modal usaha," kata Yulianda saat membuat laporan polisi.

Dia menyebutkan, merasa tetangga dekat rumah dan memiliki sejumlah usaha, ia pun meminjamkan terlapor HF modal usaha.

"Dia ini ada usaha tenda, Pali Tenda di Irigasi Pakjo. Selain itu dia juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang, " Jelasnya. 

Kemudian korban memberikan uang modal usaha tersebut kepada terlapor, dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan oleh pelaku 10 hari kemudian.

"Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut, " kata Yulia. 

Dan saat ditemui, terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi bukan digunakan untuk modal usaha.

"Ternyata uang yang dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi," cetusnya. 

Selain itu, lanjut Yulia, hingga kini Terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha mencicil dan mengembalikan uang yang dipinjam.

"Sebab itu saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau hutang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan,” tutur dia. 

Akibat penipuan yang dialaminya, Yulia mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. "Total uang yang saya pinjamkan sekitar Rp 140 juta, dikirimkan bertahap dan belum dikembalikan, " katanya. 

Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. "Akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.