Terdesak Bayar Utang, David Curi Handphone dan Uang Milik Mahasiswi Kebidanan

David Rosidi (44) pencuri uang dan handphone milik mahasiswi Kebidanan. (ist/RmolSumsel)
David Rosidi (44) pencuri uang dan handphone milik mahasiswi Kebidanan. (ist/RmolSumsel)

Tim Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pencurian tas dan ponsel milik mahasiswa di Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang, bernama David Rosidi (44) warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.


Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di perumahan Revari Kelurahan Talang Kelapa, Banyuasin.

Pelaku David mencuri tas milik tiga mahasiswa Stikes Akbid Budi Mulia dengan cara menyelinap masuk ke ruang kelas.

Tersangka  David mengaku perbuatanya yang telah melakukan aksi pencurian tas dan handphone milik mahasiswa Stikes Akbid Budi Mulia.

" Saya berhasil mengambil tas yang berisi uang enam juta lebih dan empat buah handphone," katanya, Selasa (8/11).

Ia berasalan nekat mencuri tas dan handphone milik mahasiswa tersebut karena melihat ada kesempatan.

"Saya lihat pintu ruangan terbuka dan keadaan sedang sepi," katanya.

David mengaku dari hasil mencuri, ia mendapatkan uang sebesar enam juta lebih dan empat unit ponsel dengan merek Redmi note 8, IPhone 11, dan dua unit ponsel Oppo tipe F9 dan A54.

David mengaku uang hasil curian digunakannya untuk membayar hutang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian di STIKes Akbid Budi Mulia.

Akibat ulahnya, tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.