Diteriaki Maling, Jambret Handphone Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap Usai Ditinggal Kabur Rekannya

Jumadi Dahir (30) saat berada di Polres Lubuklinggau. (dok. Polisi)
Jumadi Dahir (30) saat berada di Polres Lubuklinggau. (dok. Polisi)

Pelaku spesialis jambret handphone nyaris tewas diamuk massa usai melancarkan aksi di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Aksi jambret tersebut dilakukan pelaku Jumadi Dahir (30), petani, warga asal Dusun II Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, 18 Januari 2024 kenarin sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Satu pelaku lagi berhasil kabur dan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan.

Kejadian menurutnya, bermula saat korban KI (13), pelajar, warga asal Dusun II Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ini keluar rumah bersama saksi SM. Keduanya kekuar rumah bertujuan untuk membeli buku gambar dan kertas karton.

"Saat sedang berada di toko alat tulis saksi SM menyuruh korban KI untuk membeli pulsa di counter yang berada didekat toko alat tulis," bebernya.

Kemudian korban berjalan kaki hendak menuju counter. Namun saat korban belum tiba di counter tersebut, datang dari arah belakang 2 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Supra. Lalu 1 orang tersebut turun langsung mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A17 warna navy yang dipegang korban.

Seketika itu korban langsung memberitahukan kepada saksi Wawan (pemilik counter) dengan berkata "OM TOLONG OM, ADO YANG MALING HP AKU". Lalu saksi Wawan berlari mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Nangka Lama sambil berteriak "MALING-MALING".

"Karena saat itu banyak warga disekitar mendengar teriakan saksi Wawan, sehingga warga langsung membantu untuk menangkap pelaku," ungkapnya.

Lalu satu orang pelaku yang dibonceng berhasil diamankan oleh warga. Namun 1 pelaku lagi yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri. Atas kejadian itu, warga melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian langsung menuju TKP dan membagi Tim untuk melakukan penangkapan 1 pelaku di TKP. Serta melakukan pengejaran 1 pelaku yang melarikan diri.

Setelah dilakukan interogasi singkat dapat diketahui bahwa 1 pelaku yang berhasil diamankan bernama Jumadi Dahir. Selanjutnya terhadap pelaku Jumadi dan barang bukti yang berhasil ditemukan dbawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan intensif.

Hasil pemeriksaan, pelaku Jumadi Dahir diketahui sudah 2 jali terlibat kasus jambret handphone. Pertama di TKP Jalan Jenderal Sudirman Keluraham Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan mengambil HP VIVO.

Berikutnya TKP yang kedua di Jalan Nangka Lintas Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan mengambil HP Realme. 

"Saat ini kita masih melanjutkan pengembangan atas perkara lain khsususnya 3C (curas, curat dan curanmor) yang melibatkan tersangka Jumadi Dahir dan DPO inisial T," pungkasnya.