Dendam Kesumat, Warga Muara Enim Tewas Ditebas Parang

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra dan jajaran perlihatkan barang bukti penangkapan pelaku pembunuhan (ist/)
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra dan jajaran perlihatkan barang bukti penangkapan pelaku pembunuhan (ist/)

Kurang dari 12 jam Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 RW. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim, Rabu (28/6) kemarin.


Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, dan diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih merupakan teman korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. 

Peristiwa ini bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih utang. 

Kemudian, kata dia, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian.

Selama perkelahian, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. kemudian kata Andi, ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut. Korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. 

"Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali," ujar Andi pada konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (29/6).

Korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku mengejarnya. Pelaku melihat adanya Parang di dapur dan sebelum korban mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju sweater korban dan menggeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya. "Pelaku mengibaskan Parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia," jelasnya.

Dikatakan Andi, motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.