Alasan PT Pusri Belum Bayar Uang THT Para Pensiunan Karyawan

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang angkat bicara terkait tuntutan para pensiunan karyawan yang dua tahun terakhir belum menerima Tabungan Hari Tua (THT).


Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono mengatakan, mereka bekerjasama dengan asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Jiwasraya sebagai pengelola dana THT.

Namun, saat ini AJB Bumiputera mengalami mengalami masalah hukum dan keuangan hingga menyebabkan pembayaran THT karyawan pensiun terkendala sejak Agustus 202 lalu.

Bahkan, sampai saat ini AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta dari Pusri.

“Pembayaran dana THT Pusri berdasarkan hasil tuntutan belum dilaksanakan oleh AJB Bumiputera”jelas Soerjo, Selasa (9/11).

Soerjo menjelaskan, AJB Bumiputera sampai saat ini belum memberikan kepastian maupun kejelasan mengenai realisasi pembayaran THT. Sebagai upaya penyelesaian permasalahan THT, Pusri menawarkan skema penyelamatan manfaat THT melalui program restrukturisasi THT. 

Pusri telah melaksanakan sosialisasi kepada 118 pensiunan terdampak, tetapi sebagian pensiunan masih menolak program tersebut karena keinginan untuk mendapatkan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan AJB Bumiputera. 

“Bagi sebagian besar pensiunan yang setuju, Pusri segera akan membayarkan restrukturisasi THT melalui IFG Life,”ujarnya.

Manajemen Pusri juga mengupayakan dengan membayarkan minimal akumulasi iuran kontribusi perusahaan dan karyawan selama mengikuti program THT.

“Sisanya menunggu pembayaran klaim dari Bumiputera,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,puluhan mantan karyawan PT Pusri yang sudah pensiun mendatangi kantor pusat PT Pusri di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang Selasa (8/11).

Para pensiunan ini mendatangi PT Pusri agar manajemen segera membayar uang tabungan hari tua (THT) atau uang pensiun ratusan karyawan yang sudah dua tahun lebih belum dibayarkan.

Dais Ibrahim salah satu perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri mengatakan salah satu hak pensiunan karyawan adalah mempunyai tabungan hari tua. Tabungan hari tua karyawan selama bekerja  itu  dikelola PT Pusri ke pihak ketiga.

Selama menjadi karyawan PT Pusri kurang lebih 28 tahun, ia mengaku setiap bulan gaji para karyawan dipotong berapa persen sebagai tabungan hari tua atau uang pensiun. Haknya karyawan menerima tabungan hari tua setelah SK pensiun diterbitkan.(fz)