Tidak Diterima Ditegur Karena Kerap Bikin Onar, Pemuda di Lubuklinggau Acungi Parang ke Pelajar

 Lippo Irawan (22) tersangka pelaku pengancaman terhadap pelajar di kota Lubuklinggau. (ist/RmolSumsel.id)
Lippo Irawan (22) tersangka pelaku pengancaman terhadap pelajar di kota Lubuklinggau. (ist/RmolSumsel.id)

Lippo Irawan (22), warga RT 03, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibekuk Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.


Buruh ini ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap tetangganya sendiri yang dialami korban MF (15). Korban yang masih pelajar itu diancam tersangka dengan mengacungkan sebilah parang panjang.

Tindak pidana pengancaman tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Patimura, RT 04, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan kejadian berawal saat itu anak dari pelapor yakni M Farel sedang berada didepan rumah. 

Lalu pelaku Lippo yang sering membuat gaduh di depan rumah ditegur oleh MF. Hingga terjadi cekcok mulut antara Lippo dan M Farel. Selanjutnya pelapor Yudha meminta anaknya (MF) untuk masuk ke dalam rumah. 

Namun tidak lama kemudian Lippo datang kembali menemui M Farel di depan rumahnya. Dan Lippo mengancam dengan mengacungkan sebilah parang panjang dengan berkata kepada MF "Tunggulah Kau”. 

Kemudian pelapor menghubungi Ketua RT setempat guna meminta perlindungan dari ancaman Lippo. Dan diketahui kalau Lippo sering membuat onar dan kerap mabuk lem aibon. 

Lantas oleh Ketua RT, pelapor Yudha disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau guna ditindaklanjuti. 

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kejadian tersebut, Tim Macan langsung cek tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Dan hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Lippo Irawan sebagai tersangka. 

Tim Macan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Lippo. Kelang beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dibekuk saat sedang berada di sekitar jalur rel kereta api wilayah Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. 

Selain membekuk tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 baju kaos milik tersangka. 

"Tersangka melakukan pengancaman karena diajak berkelahi dan tidak senang ditegur. Tersangka memang suka buat onar," ungkap Kasat Reskrim. 

Selain itu menurut Ketua RT dan warga setempat, Lippo sering mabuk-mabukan menghisap lem aibon hingga sering membuat gaduh. Lippo juga kerap membuat keributan hingga warga merasa takut.