Langgar Disiplin dan Kode Etik, Empat Anggota Polres Muratara Dipecat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Muratara. (Ist/RmolSumsel.id)
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Muratara. (Ist/RmolSumsel.id)

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya yang terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian.


Upacara berlangsung di halaman Mapolres Muratara pada Jumat, (14/7) tanpa dihadiri keempat personel yang dipecat tersebut. Langkah tegas pemecatan itu dilakukan dalam menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.

"Mereka yang PTDH Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata. Keempat personel itu terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, tindakan melanggar aturan tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian. Dan ia menekankan, pentingnya menjaga profesionalitas serta etika dalam menjalankan tugas kepolisian. 

"PTDH merupakan tindakan tegas yang diambil dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Musi Rawas Utara," ujarnya.

Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mengutamakan disiplin. Dan juga berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepolisian yang adil, netral serta profesional.

"Keempatnya dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal yang berkeadilan," jelasnya.

Kata Kapolres, mereka terbukti melanggar berbagai ketentuan. Termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum dan melanggar kode etik kepolisian. 

Lebih lanjut, upacara ini merupakan langkah penting dalam membangun citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat. 

"Semua anggota diingatkan untuk senantiasa mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik," pungkasnya.