Promosikan Judi Online Lewat  di 17 Akun Facebook, Dua Perempuan dan Satu Pria Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel 

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi wanita yang mempromosikan judi online . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi wanita yang mempromosikan judi online . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Dua orang perempuan muda dan satu pria di Palembang ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel lantaran terjerat kasus judi online dengan mempromosikan judi online di platform media sosial Facebook. 


Ketiganya ditangkap di kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Adapun inisial ketiga tersangka tersebut yakni, DR (23) dan MSA (19) warga OKU Selatan dan DAN (28) warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat. 

"Dari informasi itu anggota kita melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap para tersangka," ujarnya, Jumat (14/7).

Dikatakan Putu, dalam mempromosikan judi online para tersangka menggunakan 17 akun setidaknya 50 situs judi online per harinya. "Pendapatan tersangka ini bermacam-macam setiap harinya,"jelasnya. 

Dari hasil para tersangka, bisa mendapatkan Rp2 juta hingga Rp7 juta perbulannya. Setelah ditelusuri server judi online yang dipromosikan tersangka ini berada di luar Indonesia. "Kita menduga servernya berada di luar Indonesia, perkiraan kita berada di Kamboja," bebernya. 

Untuk hal itu saat ini anggotanya masih dalam pengembangan terkait permasalahan itu. "Kita juga akan melakukan penyelidikan terkait servernya ini satu tempat atau ada beberapa server. Karena kita ketahui mereka menyebarkan berbagai situs judi online di akun medsos," ungkapnya. 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya tiga unit ponsel, satu buah tablet beserta kotak. Kemudian satu buah ATM mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa Me Debit. 

Selanjutnya satu kartu ATM BRI, satu kartu ATM BNI, dua passport blue debit BCA dan satu kartu matahari. Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 27 ayat (2). 

Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.

Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. 

Sementara itu, tersangka MSA mengakui perbuatannya tersebut. "Memang kami melakukan hal itu, siapa yang tidak main judi online. Pasti setiap orang pernah bermain itu. Termasuk di ruangan ini," bebernya. 

MSA membantah kalau saudaranya di Kamboja sebagai server. "Saya tidak ikut saudara saya, melainkan orang lain yang tidak saya kenal. Karena hanya mendapatkan tawaran tanpa bertatap muka," tandasnya.