Brigpol Edy Saputra personel Polres Muratara dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran bolos kerja selama 30 hari.
- Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam
- Kapolda Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
- Terima Uang Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat
Baca Juga
Upacara PTDH berlangsung di halaman apel Polres Muratara serta dihadiri oleh seluruh personel Polres Muratara baik Perwira maupun Bintara. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Edi Saputra.
"Dalam Prosesi Pemecatan ini, Brigpol Edi Saputra di pecat dengan tidak hormat dari kepolisian," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan.
Wakapolres juga menegaskan, pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dan berharap agar PTDH ini tidak terulang lagi untuk Polres Muratara di masa yang akan datang.
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara untuk selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan, Brigpol Edi Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara. Dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).
"Yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan Dinas lagi lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Kasi Propam.
Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edi Saputra.
"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya.
- Dispusip Muratara Gelar Bimtek Srikandi untuk Optimalkan Kearsipan OPD
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara