Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polisi di Muratara Dipecat

Bolos Kerja Selama 30 Hari, Seorang Anggota Polisi di Muratata Dipecat. (Ist/RMOLSumsel.id)
Bolos Kerja Selama 30 Hari, Seorang Anggota Polisi di Muratata Dipecat. (Ist/RMOLSumsel.id)

Brigpol Edy Saputra personel Polres Muratara dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran bolos kerja selama 30 hari.


Upacara PTDH berlangsung di halaman apel Polres Muratara serta dihadiri oleh seluruh personel Polres Muratara baik Perwira maupun Bintara. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Edi Saputra.

"Dalam Prosesi Pemecatan ini, Brigpol Edi Saputra di pecat dengan tidak hormat dari kepolisian," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan.

Wakapolres juga menegaskan, pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dan berharap agar PTDH ini tidak terulang lagi untuk Polres Muratara di masa yang akan datang.

"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara untuk selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan, Brigpol Edi Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara. Dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).

"Yang bersangkutan  sudah tidak melaksanakan Dinas lagi lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Kasi Propam.

Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edi Saputra.

"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya.