Syukri Zen Ajukan Penangguhan, Kasat Reskrim: Bisa Kita Tambah Masa Tahanannya

Syukri Zen saat diamankan pihak kepolisian/ist
Syukri Zen saat diamankan pihak kepolisian/ist

Tersangka kasus dugaan penganiayaan Syukri Zen mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Syukri Zen yakni Ashari AK.


"Dengan azaz praduga tak bersalah dan mengajukan penangguhan terhadap klien kita tapi belum ada balasan. Berkas perkara telah ditangani oleh penyidik kapan rampungnya hanya penyidik yang tahu," ujar dia, Selasa (6/9). 

Dikatakan Ashari, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya maka tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

“Selama penahanan klien kita di Polrestabes Palembang keluarga Syukri Zen rutin membesuk dan kondisi kesehatan klien kita aman,” katanya.

Terkait soal Syukri Zen yang lapor balik atas dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP, Azhari menyebut masih berjalan. “Berkas lapor balik masih berjalan. Tapi kuasanya bukan di saya lagi,” kata dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, masa penahanan Syukri Zen akan ditambah jika Kejaksaan Negeri belum menyatakan P21. 

"SPDP sudah dikirim dan belum dinyatakan P21 dari Kejaksaan. Kalau belum dan masa penahanannya habis, akan kami tambah lagi,” tandas dia. 

Sekedar informasi, Syukri Zen yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra ini ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan saat berada di sebuah SPBU. 

Penganiayaan itu berawal dari selisih paham, lantaran Sykri Zen menyerobot antrian saat hendak mengisi BBM. Peristiwa itu akhirnya viral di media sosial dan berujung ke ranah hukum.