Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menyerahkan anggotanya Briptu AH (30) yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kapolres menegaskan tidak akan melindungi oknum yang melanggar hukum.
- Kasus Korupsi Dispora OKI, Kejari Masih Tunggu Proses Perhitungan Kerugian Negara
- Dituding Lakukan Pemerasan Melalui Medsos, Charma Afrianto Laporkan Akun Instagram Palembangvalid ke Polda Sumsel
- Terus Diburu, Polisi Imbau Pelaku Pembacokan Ketua KPPS Serahkan Diri
Baca Juga
“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ferly, Senin (23/5).
Oknum polisi Briptu AH diduga mencabuli anak berusia 5 tahun. Saat ini Briptu AH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau.
Ferly menyampaikan telah berkomunikasi dengan Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau. Jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan pencabulan itu, maka oknum polisi itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada tebang pilih dalam hukum,” tegas Ferly.
Ferly meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Lubuklinggau. Pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Pria Ini Ketangkap Usai Jual Sabu ke Polisi Menyamar
- Warga Asal Jambi Ditangkap di Muratara Simpan Sabu
- Ratusan Polisi Diterjunkan Grebek Penambangan Emas Ilegal di Muratara