Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kasus dugaan korupsi dana APBD OKI tahun 2022 yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jadi sekarang masih dalam proses," kata Hendri, Jumat (27/12).
Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana APBD OKI sebesar Rp6,5 miliar.
Hendri juga mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, Kejari OKI menargetkan penetapan tersangka pada akhir tahun 2024.
Namun, Hendri menegaskan, proses ini akan segera diselesaikan setelah BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian negara. "Memang ada keterlambatan, tetapi perhitungan kerugian negara belum selesai. Begitu jumlahnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka," ujar Hendri.
Hendri berjanji bahwa pada Januari 2025, pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus ini dan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab.
"Mohon doanya, semoga kasus ini segera selesai dan kami bisa mengetahui jumlah kerugian negara serta menetapkan tersangka," tambahnya.
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi