Selisih Informasi Provinsi-Pemkot Palembang Soal Pembebasan Lahan Flyover Bisa Jadi Cerminan Buruk

Suasana senja di kawasan Simpang Angkatan 66, di lokasi ini akan dibangun flyover. (humaidy Kennedy/rmolsumsel)
Suasana senja di kawasan Simpang Angkatan 66, di lokasi ini akan dibangun flyover. (humaidy Kennedy/rmolsumsel)

DPRD Sumsel dibikin bingung soal belum rampungnya pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Angkatan 66.


Padahal, proses tender pengerjaan proyek tersebut mulai dibuka pada Oktober mendatang. Kondisi ini ditengarai adanya selisih informasi antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. 

Syamsul Bahri, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel menyatakan, pihaknya terkejut karena Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel kembali mengajukan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 sebesar Rp 12 Miliar.

“Pemprov Sumsel sudah menganggarkan untuk sharing pembangunan Flyover Simpang Angkatan 66 masuk di APBD induk, besarnya Rp56 miliar dan rencananya Pemkot Palembang sharing Rp24 miliar. Sampai sekarang Pemkot Palembang tidak ada actionnya. Padahal ini sudah mendesak," kata dia kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (20/9).

Sebab, kata Syamsul, tender untuk pembangunan flyover itu akan dibuka bulan Oktober mendatang. Dalam waktu yang terbilang singkat ini, rasanya tidak mungkin bagi Pemkot Palembang untuk memenuhi tanggung jawabnya, apalagi sampai sekarang diketahui belum berkomunikasi dengan Pemprov Sumsel terkait hal ini. 

"Kalau tidak diselesaikan (pembebasan lahan) sekarang, kita tidak bisa ikut tender Oktober ini. Jadi pada akhirnya (sebagian besar) Pemprov Sumsel yang menanggung pembebasan lahan ini," kata Politisi Partai NasDem itu.

Suasana ramainya kendaraan di traffic light Simpang Angkatan 66. (humaidy kennedy/rmolsumsel)

Sebelumnya diketahui, Pemprov Sumsel kembali mengajukan anggaran untuk proses pembebasan lahan pembangunan flyover Simpang Angkatan 66, sebagai antisipasi apabila proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Palembang tidak terealisasi dalam waktu dekat.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel, Darma Budhy, pengajuan anggaran berawal dari pembicaraan mereka dengan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Wilayah Sumsel, Kiagus Syaiful Anwar. 

Dalam pembicaraan saat itu, Syaiful menjelaskan, bahwa tender pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 bakal dilaksanakan Oktober 2021 mendatang. Sehingga, BBPJN V Wilayah Sumsel butuh kepastian pembebasan lahan tersebut. "Mendengar itu, saya bersama Kabalai langsung menghadap Sekda. Untuk mencari solusi terkait permasalahan ini," kata Budhy kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (20/9).

Budhy mengatakan, Sekda Provinsi Sumsel, SA Supryono, memberi solusi untuk menganggarkan kembali dana pembebasan lahan flyover Simpang Angkatan 66 sebesar Rp 12 miliar. Nanti anggaran itu akan dikeluarkan untuk menghadapi kondisi terburuk.

"Apabila Pemkot tidak mampu membiayainya, bisa langsung diatasi dengan dana APBD Provinsi. Tetapi, (anggaran) ini tetap harus meminta persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel," katanya. 

Sebab, proyek pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 sudah tertunda beberapa tahun terakhir, dimana anggaran pembebasan lahan dari Pemkot Palembang kerap menjadi kendala.

"Jangan sampai tahun ini dialihkan lagi dananya dari Kementerian. Makanya kami tetap anggarkan agar bisa terealisasi pembangunannya di Oktober mendatang," bebernya.

Budhy memaparkan, jumlah lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 tersebut mencapai 88 persil lahan. Dari kebutuhan tersebut, sebanyak 71 persil lahan anggarannya ditanggung Pemprov Sumsel. Sementara 17 lainnya menggunakan APBD Pemkot. Realisasinya, sambung Budhy, Pemprov telah menyelesaikan pembebasan lahan sebanyak 36 persil yang terbagi dalam dua tahap.

Pada tahap 1 Pemprov Sumsel telah membebaskan sebanyak 16 persil dengan jumlah dana yang sudah dibayarkan sebesar Rp9.810.120.008. lalu, pada tahap 2 sebanyak 20 persil dengan jumlah dana sebesar Rp12.704.629.274.

"Untuk tahap 3 sebanyak 33 persil, jumlah dana yang akan dibayarkan Rp29.334.619.956. Rencananya, akan kami selesaikan dalam minggu ini. Sebelum Oktober, targetnya sudah selesai," papar dia.

Nah untuk Pemkot Palembang sendiri baru membebaskan 7 persil lahan di tahap 1 sebesar Rp9.540.573.678. "Kalau pemkot Palembang harusnya dua tahap. Tapi, sejauh ini baru tahap 1 saja yang selesai," ungkapnya. 

Budhy menuturkan, dalam minggu ini juga pihaknya tengah bersiap memasang plang pembangunan di lahan yang sudah dibebaskan. "Nanti akan dipasang plang siap untuk dibangun. Agar masyarakat tahu jika proses pembangunannya bakal segera dimulai," tandas dia. 

Seremoni pembongkaran Kantor Camat Kemuning dipimpin Wali Kota Palembang Harnojoyo beberapa waktu lalu. (diskominfo)

Semua yang disampaikan Syamsul dan Budhy, langsung  dibantah oleh Kepala Dinas PUPR Palembang, Ahmad Bastari Yusak, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (20/9) sore. “Dana (pembebasan lahan) sudah siap dan telah dianggarkan pada APBD Induk 2021 sebesar Rp24 miliar,” tegasnya. 

Untuk tahap pertama, Pemkot Palembang telah membebaskan sebanyak 7 persil dengan dana sebesar sekitar Rp9 Miliar. Sisa 10 persil lagi tinggal melakukan pembayaran dan ditarget pada akhir September ini. "Nanti hari Jumat kita bayarkan 5 persil. Sedangkan, 5 persil lagi Minggu depan," kata dia, seraya menambahkan, masih menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. 

Jadi, Bastari mengklaim, tidak ada kendala dalam pembebasan lahan untuk pembangunan flyover Simpang Angkatan 66 ini. “Tidak ada itu (kendala). Kami sudah bekerja sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” kata Bastari. 

Jangan Jadi Biang Keladi Terhambatnya Pembangunan untuk Masyarakat

Pengamat Sosial dari Universitas Sriwijaya, Dr Husni Thamrin, menyayangkan adanya selisih informasi menyangkut penganggaran pembebasan lahan flyover Simpang angkatan 66 ini. 

Apabila Pemkot Palembang tidak memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk pembebasan lahan tahap kedua ini, maka sepatutnya berkomunikasi dengan Pemprov Sumsel dan BBPJN V Wilayah Sumsel.

"Ini jadi cerminan buruk administrasi pemerintah," katanya. Sebab ada dua pihak yang menyebut Pemkot Palembang belum menyelesaikan pembebasan lahan, yakni DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel melalui Dinas PUBM.

Sehingga, Thamrin mempertanyakan kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Palembang, Ahmad Bastari terkait hal ini. "Perlu di klarifikasi, agar Pemkot Palembang tidak dituding menjadi biang keladi terhambatnya pembangunan ini,"jelas Thamrin. 

Pasalnya, flyover merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi, dalam waktu dekat akan dilakukan tender, sehingga keterlambatan pembebasan lahan akan menjadi masalah. 

Lebih buruk, pembangunan bisa kembali tertunda untuk jangka waktu yang lebih panjang apabila masalah ini tidak diselesaikan. 

"Benefit dari pembangunan jalan layang (flyover) tersebut adalah untuk kota Palembang, untuk masyarakat Palembang. Sehingga ironis jika Pemkot malah seperti tidak peduli ataupun belum menunaikan kewajibannya,"ungkap Thamrin.