Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil manajemen tempat hiburan malam Gold Dragon yang terletak di Jalan R Soekamto Palembang ke Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPRD Palembang Jakabaring, Kamis (10/8).
- Dilantik Mendagri Besok, Dirjen Minerba Jadi Pj Gubernur Babel
- Prabowo Hemat Anggaran Supaya Bisa Renovasi 330.000 Sekolah di Indonesia
- Prabowo Sebut Indonesia Masuk Lima Besar Negara Sukses Tangani Covid
Baca Juga
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, pihaknya sudah meminta pedapat pada OPD.
“Terkait masalah perizinan, ada pemahaman berbeda antara PTSP Pemkot Palembang dengan bagian legal Gold Dragon,” katanya.
Taufik mengatakan jika pihak PTSP Kota Palembang menilai perizinan itu harus dari kota, sedangkan tim legal Gold Dragon beranggapan perizinan sudah didaftarkan dari pusat melalui OSS.
Karena itu pihaknya belum dapat memutuskan rekomendasi apa yang akan disampaikan ke Pemkot Palembang.
“Kami minta waktu 3 x 24 jam untuk merumuskan rekomendasi dalam rapat internal yang nanti kita serahkan ke Pemkot Palembang.Jika memang melanggar kami akan rekomendasikan ditutup, namun kita juga harus fair. Kalau mereka memenuhi semua perizinan, tentu tetap diperbolehkan beroperasional,”ujarnya.
Kemudian, lanjut Taufik, beberapa permasalahan sudah di clear-kan seperti masalah andalalin.
“Dari pihak legal sepakat dan berjanji memenuhi hal-hal yang belum terpenuhi. Mereka akan intervensi pihak ketiga yang mengelola parkir,” katanya.
Terkait operasional yang masih melanggar Perda , pihak pol PP akan melakukan penertiban sesuai Perda.
Namun, faktanya memang Gold Dragon buka pukul 23.30 WIB dan jika tutup jam 1 memang kurang rasional dengan waktu yang sesingkat itu.
Taufik melanjutkan terkait pajak, Bapenda akan segera mengevaluasi dan melakukan ceklist serta pendekatan dengan pihak Gold Dragon.
“Kita harap bagian legal dapat menertibkan permasalahan pajak ini karena menyangkut PAD,” ujarnya.
Manager Legal Gold Dragon, Wira mengatakan masalah andalalin dan parkir akan diintervensi ke pihak ketiga untuk segera melengkapi syaratnya.
“Terkait izin, kita ada dua. Atas nama Holywing dan Gold Dragon. Saat sidak memang pihak outlet tidak menunjukan yang baru,” katanya.
Menurutnya Gold Dragon punya izin, izin berbasis elektronik berdasarkan OSS, terkait izin yang kurang nanti dipenuhi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, untuk pajak Gold Dragon dari awal pembayaran mencapai Rp300 juta-an per bulan, tapi belakangan ini menurun hanya Rp100-200 juta per bulan.
“Nanti kita evaluasi apakah ada kekurangan omzet yang diterima atau ada faktor lain, sehingga mengurangi setoran pajak mereka.Kita lakukan pemeriksaan secara lengkap, dari sana kita bisa lihat omsetnya,”ungkapnya.
- Soal Penerapan OSS di Palembang, Ini Kata Ombudsman RI
- 24 PNS Luar Daerah Ikuti Seleksi Jabatan di Pemkot Lubuklinggau
- Mendagri Tito Minta Pemda Kurangi Belanja Aparatur Negara