Pemkot Palembang Akan Tata Ulang Lokasi Parkir di BKB

Pj Wali Kota Palembang A. Damenta saat meninjau lokasi parkir di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa (22/10/2024).
Pj Wali Kota Palembang A. Damenta saat meninjau lokasi parkir di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa (22/10/2024).

Lokasi parkir destinasi wisata Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditata ulang oleh Pemerintah kota Palembang untuk meminimalisir adanya aksi pungutan liar oleh oknum yang tak bertanggung jawab.


Kawasan parkir BKB selama ini memang menimbulkan polemik dimana para wisatawan luar yang berkunjung ke lokasi itu menjadi korban pemerasan dengan dalih pungutan parkir. Bahkan, uang parkir yang dipungut pun lebih besar dari retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah kota Palembang.

"Kita akan fungsikan lahan ini sebagaimana fungsi yang sebenarnya sesuai dengan aspek ruang," kata Pj Wali Kota Palembang A Damenta, Selasa (22/10).

Ia menjelaskan, lokasi BKB yang kerap menjadi lokasi event, baik skala lokal, nasional bahkan internasional menjadi suatu alasan Pemkot Palembang untuk melakukan penertiban, tak terkecuali juga terkait keamanan.

Adanya keresahan masyarakat terkait retribusi parkir yang dinilai terlalu mahal, juga merupakan salah satu alasan Pemkot Palembang untuk melakukan penataan ulang.

"Kami Pemkot, Forkopimda bersama bapak Kapolres juga sekaligus menjawab keluhan-keluhan masyarakat. Kita di sini melayani masyarakat. Seluruh keluhan masyarakat, baik di Sosmed, Instagram ataupun lainnya akan kita tindaklanjuti,”ujarnya.

Pj Walikota Palembang itu juga menyampaikan, bahwa akan melakukan peninjauan ulang terhadap pihak pengelola parkir, tak terkecuali juga bagi yang telah kontrak kerja dengan Pemerintah kota.

"Ini kan lahannya sudah lahan Pemkot, jadi ketika warga Pemkot minta kenyamanan maka harus kita tata, sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga menambahkan, terkait tarif parkir yang nantinya akan ditentukan sesuai Perda.

Terkait dengan besarnya nilai atau tarif parkir, lanjut Kapolresta, bahwa jawaban tersebut akan segera diberikan oleh Pemerintah Daerah.

"Ini nanti menjadi tugas-tugas teman-teman di Pemda untuk mengaudit kembali, sejauh mana tingkat besaran tarif parkir, sehingga sesuai dengan Perda yang ada dan tidak menyalahi hal-hal yang tentunya menjadi suatu pertanyaan dari masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya penataan ulang parkir di kawasan BKB, ia berharap para wisatawan tak lagi takut untuk berkunjung ke Palembang.

"Dan yang terpenting, tidak memunculkan permasalahan tindak pidana yang baru, baik itu pemalakan ataupun pemerasan, dan itu yang kita hindari, sehingga kota Palembang tetap dalam situasi yang terkendali," ujar Kapolrestabes.