Heboh Manipulasi SK Pegawai Puskesmas Empat Lawang, BKPSDM Angkat Bicara

Ilustrasi seleksi PPPK. (ist/net)
Ilustrasi seleksi PPPK. (ist/net)

Dugaan kecurangan proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Empat Lawang, membuat heboh dunia maya.


Kecurangan tersebut sudah viral di media sosial, facebook, whatsapp, facebook dan lainnya.

Sebelumnya informasi beredar, ada sejumlah pegawai yang belum genap bekerja 2 tahun di Puskesmas Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang dan bisa mengikuti proses seleksi PPPK Kesehatan.

Ada tujuh orang tenaga honorer Puskesmas Nanjungan yang dilaporkan oleh rekan sesama pegawai, karena belum genap bekerja 2 tahun.

Dugaan pelanggaran ini pun membuat kisruh dan saat ini sedang ditangani oleh BKPSDM Empat Lawang.

BKPSDM Kabupaten Empat Lawang menyebutkan, meski tujuh orang honorer tersebut dinyatakan lulus dalam tes seleksi PPPK 2023, akan tetapi pihaknya berlaku tegas demi keadilan terhadap pegawai lainya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulian Septa menyampaikan mereka telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Terkait dugaan kasus palsuan surat dan administrasi PPPK Kesehatan Puskesmas Nanjungan telah kami lakukan rapat klarifikasi dengan ketua Panselda dan Kepala Puskesmas Nanjungan. Kami sudah cek ternyata kalau yang diupload di sistem itu sudah 2 tahun lebih bekerja sehingga Panselda meluluskan akan tetapi kenyataanya belum," jelas Yulian.

Lanjutnya, Kepala Puskesmas mengakui bahwa itu hasil rapat bersama untuk kebijakan tadi sudah ditegur karena memang sudah melanggar Permenpan terkait penerimaan dan sudah diteruskan ke inspektorat untuk tindak lanjutnya.

Adapun sambung Yulian untuk tindak lanjut itu nantinya dilakukan pemanggilan oleh Inspektorat Empat Lawang kepada pihak terkait.

"Yang jelas untuk kasus PPPK Kesehatan ini kami yakinkan nama-nama yang berhak ini akan mendapatkan haknya selaku peserta tes PPPK, dan yang memag tidak berhak bisa kami lakukan batalkan kelulusan dministrasinya kalaupun yang bersangkutan ternyata nilainya tinggi," sambungnya.

Berdasarkan data penelusuran pihaknya dijelaskan Yulian ada 7 peserta Puskesmas Nanjungan yang masa kerjanya belum mencapai 2 tahun.

"Sehingga 7 peserta ini akan kami komunikasikan dengan pihak Kanreg kemungkinan akan dilakukan pembatalan, besok juga rencana kami lakukan hal bersifat penenangan dan klarifikasi untuk 6 orang yang pengaduan ini karena sempat mau dilakukan pemberhentian, insha allah itu tidak akan terjadi karena kami yakin kan yang berhak pasti akan tetap mendapatkan haknya,” ujarnya.

Selain itu saat ditanyakan apakah pihaknya kecolongan karena ada peserta PPPK Kesehatan dengan pengalaman kurang dari 2 tahun bisa mengikuti tes, Yulian mengatakan berdasarkan sistem 7 peserta tersebut sudah memiliki SK dua tahun lebih.

"Berdasarkan sistem di SSCN sudah kami cek 7 nama itu memang semuanya memiliki SK dua tahun lebih, karena kami tidak mungkin ngecek satu-satu karena yang melamar 2 ribuan lebih, yang harus diklik kurang lebih dikali 7 ada 14 ribu jadi secara sistem semuanya memiliki SK pengalaman kerja lebih dari 2 tahun," imbuhnya.