Kemendagri Minta Tidak Dilibatkan dalam Pertimbangan Pinjaman PEN

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. (Net/rmolsumsel.id)
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. (Net/rmolsumsel.id)

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak meminta kepada Kementerian Keuangan agar tak melibatkan lagi pejabat Kemendagri dalam memberikan pertimbangan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu sebagai salah satu evaluasi usai pejabat Kemendagri terjerat kasus suap terkait proses pengajuan pinjaman dana PEN.


“Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko, kami simpulkan bahwa Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2).

Tumpak menjelaskan, selama ini Kemendagri hanya diberi waktu tiga hari untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan atas pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah daerah.

Baginya, waktu tiga hari tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif.

“Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Kemendagri ke Kemenkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini,” pungkasnya.

KPK sendiri telah melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Ardian ditahan terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.