Ratusan Ribu Liter Minyak Mentah dari Sumur Ilegal di Muba Disita 

Sejumlah petugas saat meninjau lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar. (ist/rmolsumsel.id)
Sejumlah petugas saat meninjau lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada Kamis, 9 September 2021 lalu dengan tersangka Rozali sebagai pemilik lahan, terus berlanjut.


Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin Muba meminta penyidik Polres Muba melakukan penyitaan sebanyak mungkin minyak mentah yang keluar dari sumur ilegal tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penyitaan minyak mentah yang keluar dari dalam sumur ilegal,” ujar Kejari Muba, Marcos MM Simare Mare, S.H, Selasa (2/11).

Dikatakan Marcos, barang bukti yang disita dapat terus bertambah karena saat ini minyak mentah masih keluar dari dalam sumur ilegal. “Ada dua alternatif terkait barang bukti ini, pertama karena mudah terbakar dan berbahaya dapat langsung dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Nanti uang hasil lelang itulah yang dibawa ke Pengadilan,” jelas dia.

"Kedua, barang bukti dititipkan atau dibiarkan berada di tempat. Kalau dititipkan bisa ke Pertamina atau Petro Muba (BUMD), karena hanya di sana yang memiliki tempat layak untuk menyimpan barang bukti," sambung dia.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Muba, Habibi, S.H, menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari penyidik Polres Muba, saat ini jumlah minyak mentah yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 129.108 liter. "Hari ini kita dapat laporan lagi ada penambahan sebanyak 88.000 liter. Jadi totalnya sudah lebih dari 200 ribu liter minyak mentah," ungkapnya.

Jumlah minyak mentah yang disita itu, kata Habibi, hanya berasal dari satu kasus saja yakni atas nama tersangka Rozali yang merupakan pemilik lahan meledaknya sumur minyak ilegal di Dusun V Keban 1. Peristiwa itu juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

“Itu (200 ribu liter) hanya dari kasus atas nama tersangka Rozali saja, masih bisa bertambah. Kalau untuk kasus (ledakan sumur minyak ilegal) lain dengan tersangka Nur Efendi saat ini proses penyitaannya masih dilakukan, itu baru 5 ribu liter dan bisa bertambah lagi,” tandasnya.