Pasca kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan asistensi (pendampingan).
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka
Baca Juga
Terlebih, dari kejadian tersebut dikabarkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar, saat tengah memeras minyak mentah di lokasi kejadian pada Kamis (15/2) sekitar pukul 23.40 WIB.
"Pagi tadi sudah dirilis di Polres Muba. Kita hanya melakukan asistensi (pendampingan),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin (20/2) .
Dia mengatakan asistensi yang dilakukan tersebut mulai dari proses pemeriksaan, pemadaman api termasuk dengan meminta keterangan dari instansi terkait.
“Asistensi yang dilakukan untuk membantu kerja dari penyidik Satreskrim Polres Muba yang tengah melakukan penyidikan terkait insiden ini,” katanya,
Dalam peristiwa ini juga menelan satu korban jiwa dan satu lagi mengalami luka bakar dan dalam kondisi kritis.
"Kedua korban tengah melakukan praktik penambangan minyak ilegal di kawasan sumur yang meledak beberapa hari lalu itu," katanya.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024
- Apriyadi Ajak Masyarakat Semarakan MTQ Sumsel di Sekayu