Pasca kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan asistensi (pendampingan).
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan
Baca Juga
Terlebih, dari kejadian tersebut dikabarkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar, saat tengah memeras minyak mentah di lokasi kejadian pada Kamis (15/2) sekitar pukul 23.40 WIB.
"Pagi tadi sudah dirilis di Polres Muba. Kita hanya melakukan asistensi (pendampingan),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin (20/2) .
Dia mengatakan asistensi yang dilakukan tersebut mulai dari proses pemeriksaan, pemadaman api termasuk dengan meminta keterangan dari instansi terkait.
“Asistensi yang dilakukan untuk membantu kerja dari penyidik Satreskrim Polres Muba yang tengah melakukan penyidikan terkait insiden ini,” katanya,
Dalam peristiwa ini juga menelan satu korban jiwa dan satu lagi mengalami luka bakar dan dalam kondisi kritis.
"Kedua korban tengah melakukan praktik penambangan minyak ilegal di kawasan sumur yang meledak beberapa hari lalu itu," katanya.
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi