Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Keban I

Tersangka Aizon diamankan Polres Muba/ist
Tersangka Aizon diamankan Polres Muba/ist

Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Tim Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Aizon (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.


Tersangka diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jum'at (9/6) lalu sekitar pukul 17:00 WIB. 

Hal itu dibenarkan, Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Minggu (11/6). Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu tersangka Aizon sedang tidak berada di TKP, " ungkap Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka Aizon merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/2023) pukul 21:00 wib.

"Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa pralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, " tambah Siswandi.

Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengnti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang cipta kerja jo pasal 188 kuhpidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Tersangka Aizon mengaku baru satu bulan melakukan pengeboran.