Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek Polda Sumsel

Gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI)  digerebek Polda Sumatera Selatan.(ist/RmolSumsel.id)
Gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) digerebek Polda Sumatera Selatan.(ist/RmolSumsel.id)

Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek  gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) setelah menerima pengaduan dari masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Minggu (11/6) sekitar pukul pukul 01.00 WIB.


Petugas juga mengamankan 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong.

Gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20 x 30 meter persegi .

Jarak antara gudang penimbunan ke beberapa pemukiman warga lebih kurang 250 meter.

“Tim penyelidik kemudian berkoordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Kasubdit 4 Tipiter AKBP Tito Dani.

AKBP Tito mengatakan, pihaknya juga melakukan asistensi  proses penyelidikan tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.

Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindak lanjut penyelidikan tindak pidana migas yang terjadi.

“Lalu berkoordinasi dengan Pemda agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga tempat penampungan BBM ilegal,”ujarnya.