Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan

Rumah warga Muba yang terbakar akibat dihantam angkutan minyak ilegal. (ist/rmolsumsel.id)
Rumah warga Muba yang terbakar akibat dihantam angkutan minyak ilegal. (ist/rmolsumsel.id)

Aktivitas pengangkutan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memakan korban. Sebuah mobil pick up yang mengangkut minyak ilegal mengalami kecelakaan hingga terbalik dan terbakar. 


Lantaran membawa minyak, api lalu menjalar ke bangunan tersebut hingga menghanguskan dua unit rumah milik warga. Kejadian tersebut terjadi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Rabu (17/4) sore. 

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat kendaraan melaju dari arah simpang C2 menuju ke Desa Dawas. Ketika tiba di lokasi, tiba-tiba mobil tersebut mengeluarkan percikan api. 

Panik, sopir lalu mengarahkan kendaraan menuju semak-semak. Namun, tumpahan minyak yang mengalir ke arah rumah warga ikut menghanguskan bangunan. 

Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna, melalui Kanit Reskrim, IPDA Ferry mengatakan, pihaknya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran. 

Dia juga menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hanya saja, dua rumah milik warga hangus terbakar. 

Camat Keluang Yugo Falentino SSTP Msi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Memang benar ada kejadian tersebut, namun untuk rumah warga yang terbakar belum diketahui persis berapa jumlahnya," tutup Camat.

Komisi VII DPR Minta Sumur Ilegal Ditertibkan

Aktivitas sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin turut mendapat perhatian Komisi VII DPR. Pasalnya, aktivitas tersebut sudah membahayakan keselamatan warga sekitar. 

Wakil Ketua Komisi VII  DPR RI dari  Fraksi Gerindra Bambang Haryadi mengatakan, aktivitas sumur minyak ilegal tersebut perlu ditertibkan melalui regulasi khusus. "Ada batasan-batasan maupun aturan yang harus dipenuhi agar aktivitas tersebut tidak membahayakan," katanya. 

Terpenting, kata Bambang, pelaku pengeboran ilegal ini juga dapat diberikan pekerjaan yang layak setelah sumurnya ditertibkan. "Mereka juga kan harus cari makan. Jadi harus ada solusi seperti apa pengelolaannya kedepan," ungkapnya. 

Menurutnya, kerugian baik dari sisi keselamatan warga hingga pendapatan negara sudah sangat besar dari aktvitas ini. "Ini tidak jauh berbeda dengan pelaku penambang koridor misalnya. Karena mereka menambang tidak ada jaminan apapun, tidak ada jaminan reklamasi, tidak berizin dan tidak membayar pajak pula, dan akhirnya ketika ada pelaku yang di beberapa wilayah tertimbun, meninggal, akhirnya tidak bisa diantisipasi atau ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.