PPKM Dicabut, Penumpang Bandara SMB II Palembang Masih Tetap Wajib Vaksin Booster

Suasana penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (Handout/net)
Suasana penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (Handout/net)

Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan belum memberlakukan aturan baru terkait pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat.


Hal ini disampaikan langsung Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang R Iwan Winaya Mahdar kepada RMOLSumsel.id, (Senin 2/1).

"Kalau surat antigen bebas Covid 19 memang sudah lama ditiadakan untuk penumpang yang akan bepergian melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Hanya saja booster yang masih menjadi syarat untuk penumpang pesawat,"kata Iwan Winaya Mahdar.

Saat ini, kata Iwan aturan lama terkait syarat penumpang yang bepergian menggunakan pesawat udara belum dicabut meski pemerintah pusat mencabut PPKM.

"Kami masih menunggu aturan baru dari teman teman Satgas Covid-19, karena Bandara selaku penyedia hanya mengikuti saja apa yang menjadi keharusan yang diterapkan pemerintah. Untuk persyaratan bebas Covid-19 ataupun booster bagi penumpang pesawat melalui bandara itu merupakan kewenangan teman teman kita dari kantor KKP,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil Presiden Jokowi setelah melakukan pemantauan kasus Covid-19 di Indonesia selama 10 bulan terakhir.

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka. Maka, hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). (FZ)