Status PPKM Dicabut, Begini Respon Pemkab Muba

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pemerintah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan karena pandemi COVID-19 telah terkendali.


Terkait hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Musni Wijaya mengatakan, keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat merupakan kabar baik di awal tahun 2023.

"Tidak bisa dipungkiri bahwasanya penyesuaian PPKM mampu menjaga pemulihan ekonomi," ujar Musni disela mengikuti Rakor pencabutan PPKM secara virtual yang dipimpin Wakil  Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI John Wempi Wetipo, Senin (2/1). 

Meski status PPKM telah dicabut, Musni mengatakan, hak tersebut jangan sampai membuat kewaspadaan menjadi lengah. Sebab, penyebaran virus COVID-19 masih terjadi dalam kehidupan masyarakat. 

"Kita harus tetap waspada dengan terus mendorong vaksinasi serta mengedepankan protokol kesehatan. Jangan sampai lengah," kata Musni. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat," ucap dia. 

Lebih lanjut Luhut menyatakan meski kebijakan ini dihentikan, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. "Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat," tandas dia.